• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras Program PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak enam orang tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020-2021.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020,” kata Ali.

RelatedPosts

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

Sebelumnya KPK telah menyampaikan kegiatan penyidikan ini, hingga penyidik menyatakan cukupuntuk dilakukan upaya paksa terhadap tersangka.

Alex melanjutkan terkait perkembangan perkara, dalam perkara ini KPK melanjutkan pengaduan yang disampaikan masyarakat, kemudian dilakukan pengumpulan informasi beserta data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana ditahap penyelidikan.

“Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai Tersangka,” ungkap Alex.

KPK menetapkan tersangka sebagai berikut: Muhammad Kuncoro Wibowo, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021; Budi Susanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021; April Churniawan, Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021.

Selanjutnya, Ivo Wongkaren, Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada;Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; dan Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada.

Konstruksi Perkara

Alex merunutkan konstruksi perkara dalam kasus ini, sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung dibidang jasa logistik, PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Persero memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga  KPK di Bumi Cendrawasih, Nurul Ghufron: 'Membangun Papua Barat Bersih dari Korupsi'

Diperiode 2018 s/d 2021, MKW menjabat selaku Direktur Utama PT BGR Persero, BS menjabat selaku Direktur Komersil PT BGR Persero, dan AC menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR Persero.

Sekitar Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero di wakili BS kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

“Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping,” lanjutnya.

Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah) Persero dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.

Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili MKW.

Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) milik RC tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC. Selain itu IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP.

Baca Juga  Usut Kasus Korupsi Komoditi Emas, 9 Petinggi PT ANTAM Diperiksa Kejaksaan Agung

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate),” terang Alex.

Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB.

Periode September s/d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

“Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Periode Oktober 2020 s/d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB),” beber Alex.

Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan, sbb : a. Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. b. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar. Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” Alex menutup.

Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK.***

Baca Juga  KPK Setor 1,7 Miliar Uang Pengganti Terpidana AA Umbara Sutisna Mantan Bupati Bandung Barat Dkk

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKemensosKomisi Pemberantasan Korupsikoruspsi bansos berasprogram PKH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sinergi Diskominfo dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Pererat Koneksi Bagi Masyarakat

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Mozambik Hargai Keragaman Budaya untuk Perkuat Kerja Sama

RelatedPosts

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Mozambik Hargai Keragaman Budaya untuk Perkuat Kerja Sama

Open Rekrutment Program Magang KPK 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

31 Januari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com