• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juni 2026
di Hukum
A A
0
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – SIAGA 98 menilai penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak mengalami kendala berarti dalam mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga melibatkan tiga pejabat tinggi lembaga tersebut.

Menurut Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98, alat bukti yang telah dihimpun penyidik dinilai telah memenuhi kebutuhan proses pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dengan kondisi tersebut, SIAGA 98 berpandangan penggunaan mekanisme justice collaborator maupun saksi mahkota tidak menjadi kebutuhan mendesak dalam pengungkapan kasus tersebut,” ucap Hasanuddin. Kamis (11/6/2026).

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

SIAGA 98 meyakini penyidik Kejaksaan Agung akan menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif.

SIAGA 98 menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Dijelaskannya, setiap tersangka tetap berhak memberikan keterangan, penjelasan, maupun pembelaan dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Seluruh keterangan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang menjunjung prinsip keadilan dan due process of law,” terangnya.

Selain menyoroti aspek penyidikan, SIAGA 98 juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus dugaan korupsi di BGN.

“SIAGA 98 menilai terdapat kecenderungan munculnya informasi yang belum terverifikasi, bahkan diduga berupa hoaks, yang berpotensi menyesatkan opini publik,” ungkap Hasanuddin.

Beberapa nama, menurut SIAGA 98, turut disebut-sebut dalam berbagai unggahan di media sosial tanpa disertai fakta maupun keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga  Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

“Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu fokus proses penegakan hukum sekaligus berpotensi merugikan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Karena itu, SIAGA 98 mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Publik diminta menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh oleh narasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

“Publik sebaiknya menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Hasanuddin.

SIAGA 98 menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

“SIAGA 98 meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung hingga tercapai kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hasanuddin.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98hoaksjustice colabolator Sony Sonjayakasus bgnkorupsi di BGNmbg dikorupsiPenyidik KejagungSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

Post Selanjutnya

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com