• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
26 Juli 2026
di Hukum
A A
0
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pendeta berinisial GS. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2026.

Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban menyebut dugaan peristiwa kekerasan seksual terjadi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, dan Kota Bekasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2016, dengan salah satu tanggal kejadian yang dilaporkan yakni 8 Oktober 2014.

RelatedPosts

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan hanya berselang sekitar satu pekan setelah laporan diterima.

Surat perintah penyelidikan itu tercatat dengan nomor SP.Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit 1 Ditres PPA dan PPO juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, GS, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Namun hingga kini belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik atau meminta penjadwalan ulang.

Polda Metro Jaya Minta Waktu

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan, Kepala Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya AKP Rina Shanty DN meminta agar konfirmasi disampaikan melalui Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Sebaiknya Hentikan Pemeriksaan Bocornya Dokumen KPK, Hasanuddin: Jika Diperlukan SIAGA 98 Siap Dipanggil

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan perkara tersebut.

“Mohon waktunya ya,” kata Bhudi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Sebelumnya, pada Sabtu (25/7/2026), media juga telah berupaya menghubungi GS melalui nomor WhatsApp yang diketahui digunakan olehnya. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Disangkakan Sejumlah Pasal KUHP

Dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, GS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 473 dan/atau Pasal 414 huruf b dan/atau Pasal 417 juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Tags: Ditres PPA Polda Metro Jayadugaan kekerasan seksualdugaan pelecehan seksualKekerasan Seksualoknum pendetapendeta GSPolda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

Post Selanjutnya

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

RelatedPosts

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Post Selanjutnya

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com