Jakarta,Kabariku.com– Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mempertanyakan independensi dan akuntabilitas penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Hendardi, penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta membuktikan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut telah berjalan secara independen dan transparan.
Ia menilai, penggunaan fasilitas rutan milik KPK tidak mengubah fakta bahwa proses penyidikan maupun penuntutan perkara tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie berkarier hingga menduduki posisi strategis.
“Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas,” kata Hendardi, Sabtu (25/7/2026).
Hendardi bahkan menilai langkah tersebut berpotensi dibaca sebagai manuver politik untuk membangun persepsi bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan.
Ia menegaskan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum semestinya ditangani oleh lembaga lain yang lebih independen dan tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun potensi konflik kepentingan dengan tersangka.
Dalam konteks tersebut, Hendardi mengingatkan prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.
“Penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada KPK agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,” tegasnya.
Kejagung Dinilai Berpotensi Mengendalikan Arah Perkara
Hendardi menyebut, keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya memunculkan dua persoalan serius.
Pertama, menurut dia, terdapat potensi kepentingan kelembagaan untuk menjaga citra dan reputasi Kejaksaan Agung dari kemungkinan terbongkarnya persoalan yang lebih luas.
Penanganan secara internal, kata Hendardi, berpotensi membuat institusi memiliki kendali lebih besar terhadap arah penyidikan, narasi publik, hingga dampak politik dan kelembagaan yang muncul.
“Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” ujarnya.
Kedua, Hendardi menduga terdapat kekhawatiran apabila perkara ditangani lembaga independen seperti KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia mengingatkan, perkara tersebut jangan sampai hanya berhenti pada Febrie Adriansyah sebagai satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, penyidikan harus mampu mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik secara horizontal di lingkungan Kejaksaan Agung maupun secara vertikal yang memiliki posisi lebih tinggi atau relasi kekuasaan lebih kuat.
Jangan Sampai Febrie Dijadikan “Tumbal”
Hendardi memperingatkan, penanganan perkara yang hanya berfokus pada satu figur berisiko melokalisasi kasus dan mengabaikan kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana yang lebih luas.
“Penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie Adriansyah sebagai pihak yang ditumbalkan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pengungkapan secara menyeluruh atau full disclosure, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diduga dinikmati oleh pihak terkait.
Menurut Hendardi, perkara Febrie tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di tubuh institusi penegak hukum.
“Ukuran keberhasilan penanganan perkara Febrie tidak hanya terletak pada penetapan tersangka atau penahanan, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa pengungkapan menyeluruh, proses hukum tersebut hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu.
Karena itu, Hendardi mendesak agar perkara Febrie segera dialihkan kepada KPK.
Menurutnya, pengalihan tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan bebas dari konflik kepentingan.
“Pengalihan perkara Febrie kepada KPK akan menjadi jawaban strategis bagi ujian komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum, independensi penegakan hukum, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan tidak ada perkara yang sengaja dibatasi demi melindungi kepentingan institusional,” tandasnya.


















Discussion about this post