• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juli 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penitipan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan penahanan tersebut merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejaksaan Agung dalam kerangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam kerangka pelaksanaan tugas fungsi koordinasi dan supervisi, pada Jumat, 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan perbantuan dalam penitipan penahanan terhadap tersangka FA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026) petang.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Budi menjelaskan, perbantuan tersebut diberikan berdasarkan surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk penitipan tahanan. Atas dasar itu, Febrie ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh proses penahanan terhadap Febrie tetap menjadi kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung.

“Penahanan terhadap Saudara FA sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik pada Kejaksaan Agung sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikannya,” ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan penitipan penahanan, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Koordinasi itu dilakukan untuk memantau perkembangan penyidikan sekaligus memberikan dukungan apabila dibutuhkan guna memperlancar proses penegakan hukum.

Baca Juga  OTT Kalsel, KPK Tahan 6 dari 7 Tersangka dan Sita Uang Tunai "Logistik Paman" Rp12 Miliar Lebih

“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan terhadap hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan agar penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucapnya.

Budi menambahkan, pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketentuan teknis mengenai supervisi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 serta Peraturan Pimpinan KPK.

“Dukungan dalam bentuk penitipan penahanan merupakan wujud sinergi antarlembaga penegak hukum, baik dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang disebut terkait dengan peristiwa blackout. Mantan Jampidsus tersebut langsung ditahan pada Jumat (24/7) malam dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.*

Baca juga :

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden
SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah
Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus TPPU Febrie AdriansyahKejaksaan AgungKomisi Pemberantasan KorupsiRutan Cabang Gedung Merah Putih
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Post Selanjutnya

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

Discussion about this post

KabarTerbaru

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026
oplus_148897792

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Cilawu, Yudha Puja Turnawan Dorong Bantuan Disperkim dan CSR

25 Juli 2026

Pulau Besar Menanam, KAGAMA Babel, BPDAS Baturusa Cerucuk, dan Mahasiswa KKN-PPM UGM Tanam Budaya Cinta Lingkungan

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com