• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Juli 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Dr. H. Mochammad Jasin, MM., menegaskan pengembalian amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima, unsur pidana tetap harus diuji melalui proses penyidikan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jasin menjelaskan bahwa dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, persoalan utama bukan terletak pada apakah uang akhirnya dikembalikan, melainkan pada tujuan pemberian dan hubungan antara pemberi dengan kewenangan pejabat yang menerima.

RelatedPosts

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

Menurutnya, apabila pemberian dilakukan untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan tertentu dari pejabat negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap.

“Pengembalian itu tidak membebaskan unsur pidananya. Yang harus dibuktikan adalah mengapa uang itu diberikan dan apakah ada kaitannya dengan jabatan penerima,” kata Jasin. Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan, tindakan mengembalikan uang hanya dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Namun, pengembalian tersebut bukan alasan yang secara otomatis menggugurkan unsur pidana.

Selain itu, Jasin mengkritisi mekanisme pengembalian amplop yang dilakukan melalui Kepolisian.

“Apabila seorang penyelenggara negara menerima sesuatu yang diduga merupakan gratifikasi, prosedur yang benar adalah segera melaporkannya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau langsung kepada KPK,” terangnya.

Baca Juga  Tanamkan Integritas Sejak Dini, KPK Ajak Siswa SMPIT Al Mubarak Lawan Korupsi

Menurut Jasin, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu pemberian merupakan gratifikasi yang menjadi milik negara atau justru merupakan tindak pidana suap.

“Karena itu, seorang pejabat negara tidak dapat secara sepihak memutuskan mengembalikan pemberian kepada pihak yang memberi tanpa terlebih dahulu melaporkannya kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Lebih jauh, Jasin menyoroti waktu pengembalian amplop sebagai aspek penting yang harus didalami penyidik.

“Penyidik harus memastikan secara rinci kapan uang diterima, kapan diketahui isi amplop tersebut, kapan diputuskan untuk dikembalikan, serta apakah pengembalian benar-benar dilakukan sebelum perkara mencuat ke publik atau justru setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK,” urainya.

Jasin bahkan mengingatkan adanya kemungkinan rekayasa waktu atau backdate dalam proses pengembalian. Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik tidak cukup hanya meminta keterangan dari pihak yang menerima uang, tetapi juga harus memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pengembalian tersebut, termasuk ajudan, staf kementerian, aparat kepolisian, hingga pihak pemberi.

“Itu bisa saja diakal-akalin. Tapi nanti akan diperiksa semua pihak yang mengetahui proses pengembalian itu. Jangan sampai ada tanggal yang dibuat seolah-olah pengembalian dilakukan sebelum OTT,” ujarnya.

Mantan pimpinan KPK itu juga menilai perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan suap apabila penyidik menemukan hubungan antara pemberian amplop dengan permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan.

Menurut Jasin, fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan amplop semata, tetapi harus menelusuri apakah terdapat kepentingan tertentu yang ingin diperoleh pemberi melalui kewenangan Menteri Kehutanan.

Karena itu, ia mendorong KPK mendalami seluruh komunikasi, dokumen, proses perizinan, serta hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan pejabat yang menerima.

Baca Juga  KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, status hukum keduanya, baik penerima maupun pemberi dapat meningkat sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuh dia.

Pernyataan Jasin tersebut muncul setelah Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan telah memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada pemberi melalui Polres Kuantan Singingi.

Kasus tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman KPK dalam penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi. Jasin pun meyakini penyidik akan menilai perkara itu berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata karena uang telah dikembalikan.

“Saya yakin KPK akan bekerja berdasarkan alat bukti. Yang paling penting bukan apakah amplop itu sudah dikembalikan, melainkan apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan dimaksudkan untuk memengaruhi kewenangan pejabat. Kalau seluruh unsur itu terbukti, pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya,” pungkas Jasin.*

Baca juga :

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Hutan, Raja Juli Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing
Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAmplop Raja Juli Antonidi Balik Amplop Bupati Kuansingkasus suap Bupati KuansingKomisi Pemberantasan KorupsiMantan Wakil Ketua KPKMenhut Raja Juli AntoniMochammad Jasin
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

Post Selanjutnya

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

RelatedPosts

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com