Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan permintaan hadiah berupa kendaraan mewah sebagai syarat pengisian jabatan strategis.
“Pada hari ini, KPK menyampaikan informasi secara lengkap terkait peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2026,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK di Provinsi Riau.
Menurut KPK, berulangnya praktik korupsi di daerah tersebut menunjukkan perlunya komitmen yang lebih kuat dari seluruh penyelenggara negara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Bupati Diduga Minta Land Cruiser sebagai Syarat Jabatan Sekda
KPK mengungkap, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah. Dua pejabat mengikuti proses tersebut, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses seleksi tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon Sekda.
Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih menjadi Sekda Kuansing. Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat, proses pengajuan kredit menggunakan identitas Ardiles.
“Kami melihat adanya peningkatan nilai suap atau ‘naik kelas’. Sebelumnya menggunakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk pengisian jabatan Kadis PUPR, kemudian meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda,” ujar Achmad Taufik Husein.

Terungkap Pola Suap Berulang
Penyidik juga menemukan bahwa dugaan pemberian kendaraan bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain.
Pada 2021, saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing. Pembelian kendaraan tersebut juga difasilitasi Ardiles.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh berbagai proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Pada tahun anggaran 2022, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Sementara pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
OTT Amankan 10 Orang dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim KPK melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya menggelar operasi tangkap tangan pada Senin, 29 Juni 2026.
Sebanyak 10 orang diamankan di Kuansing dan wilayah Jabodetabek. Lima orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, sedangkan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain menyerahkan diri kepada penyidik pada malam berikutnya setelah sempat dilakukan pencarian.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi instrumen penyuapan.
KPK juga memperoleh informasi adanya upaya menyembunyikan keberadaan Toyota Land Cruiser dengan cara menjualnya ke sebuah showroom milik pihak swasta karena diduga Bupati telah mengetahui dirinya sedang dipantau penyidik.

KPK Dalami Dugaan Penerimaan dari Pelepasan Kawasan Hutan
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga diterima Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut KPK, uang yang diminta diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengetahui aliran dana kepada pihak-pihak lain.
Tiga Tersangka Ditahan
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka.
Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK: Korupsi Harus Dicegah Lewat Perbaikan Tata Kelola
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Taufik Husein mengapresiasi masyarakat, aparat kepolisian, hingga insan pers yang membantu proses pengungkapan perkara tersebut.
Ia menegaskan, penindakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan sistem pencegahan korupsi.
“Peristiwa tertangkap tangan ini menunjukkan bahwa upaya penindakan harus dilakukan secara paralel dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terus berulang,” tegasnya.
KPK mencatat, nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84, sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) hanya mencapai 63,58.
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya penguatan sistem integritas, terlebih dugaan korupsi menyangkut proyek-proyek daerah yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post