Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang kini menjadi salah satu fokus utama pemberantasan korupsi selain penindakan terhadap pelaku.
Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri Brigadir Jenderal Pol Tjahyono Saputro.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan paradigma penanganan perkara korupsi telah berkembang. Selain menghukum pelaku, KPK kini memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi optimalisasi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” ujar Mungki.
Ia juga menyampaikan pesan Ketua KPK Setyo Budiyanto agar setiap aset rampasan yang dialihkan penggunaannya diberi penanda khusus sebagai aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa aset hasil korupsi dapat dikembalikan menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi publik.
“KPK juga akan melakukan monitoring secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun untuk memastikan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) serta pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam penyerahan tersebut, KPU menerima aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.
Sementara itu, Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai sekitar Rp1,05 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 6 Februari 2026.
Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU Nur Wakit Aliyusron menyatakan aset yang diterima memiliki nilai simbolis sebagai pengingat dampak buruk korupsi. KPU berencana memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi.
“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang telah berlangsung sebanyak 13 kali,” ujarnya.
Menurut Aliyusron, keberadaan museum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi.
Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang terus mendorong pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan demokrasi yang semakin baik menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
KPK menegaskan sinergi dengan berbagai lembaga negara dalam pemanfaatan aset rampasan akan terus diperluas.
“Melalui optimalisasi aset hasil korupsi, KPK berharap barang rampasan tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkas Mungki.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post