• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Juni 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang kini menjadi salah satu fokus utama pemberantasan korupsi selain penindakan terhadap pelaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri Brigadir Jenderal Pol Tjahyono Saputro.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan paradigma penanganan perkara korupsi telah berkembang. Selain menghukum pelaku, KPK kini memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi optimalisasi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” ujar Mungki.

Ia juga menyampaikan pesan Ketua KPK Setyo Budiyanto agar setiap aset rampasan yang dialihkan penggunaannya diberi penanda khusus sebagai aset hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Biasakan yang Benar: KPK Ajak Mahasiswa Lawan Korupsi Sejak di Bangku Kuliah

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa aset hasil korupsi dapat dikembalikan menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi publik.

“KPK juga akan melakukan monitoring secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun untuk memastikan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) serta pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam penyerahan tersebut, KPU menerima aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.

Sementara itu, Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai sekitar Rp1,05 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 6 Februari 2026.

Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU Nur Wakit Aliyusron menyatakan aset yang diterima memiliki nilai simbolis sebagai pengingat dampak buruk korupsi. KPU berencana memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi.

“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang telah berlangsung sebanyak 13 kali,” ujarnya.

Menurut Aliyusron, keberadaan museum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi.

Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang terus mendorong pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan demokrasi yang semakin baik menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

KPK menegaskan sinergi dengan berbagai lembaga negara dalam pemanfaatan aset rampasan akan terus diperluas.

Baca Juga  KPK Gelar Lokakarya Strategi Implementasi Pendidikan Antikorupsi

“Melalui optimalisasi aset hasil korupsi, KPK berharap barang rampasan tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkas Mungki.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAset Rampasan untuk PublikKomisi Pemberantasan KorupsiKPU RILabuksi KPKPolri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Post Selanjutnya

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
Post Selanjutnya
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com