Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu melakukan penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaganya memilih menghentikan sementara aktivitas penyelidikan karena proses hukum di Kejagung telah memasuki tahap penyidikan.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Setyo, KPK menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan koordinasi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus tersebut, Setyo menegaskan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya sebelum menghadiri rapat kerja bersama DPR.
Kejagung Tetapkan Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Dalam penyidikannya, Kejagung menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam penunjukan sejumlah yayasan yang dijadikan mitra dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan di Kejagung, KPK diketahui sempat melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di BGN. Hal itu diungkap KPK pada 8 Juni 2026, bertepatan dengan pengumuman penahanan mantan pimpinan BGN oleh Kejaksaan Agung.
Dengan perkembangan terbaru ini, fokus penanganan perkara untuk sementara berada di tangan Kejaksaan Agung, sementara KPK memilih memantau jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post