Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Salah satu yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) malam adalah istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Noor Faizah bersama sejumlah pihak lain yang ikut diamankan dalam OTT tiba sekitar pukul 19.05 WIB menggunakan bus. Seluruh pihak yang dibawa ke Jakarta selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 21 orang yang diamankan dari sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, dan Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).
Dari jumlah tersebut, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Sementara itu, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Tak hanya itu, secara bersamaan penyidik KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang akan menjadi objek penggeledahan. Salah satu lokasi yang telah disegel adalah ruang kerja Bupati Pemalang.
Diduga Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sekda
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pemerintah serta dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Saat ini lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.




















Discussion about this post