• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
25 Juli 2026
di Hukum
A A
0
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Dwi Febrie Endaryanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7/2026) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga berkaitan dengan penawaran fasilitas pembiayaan (bridging financing). Selain itu, para pelapor juga meminta kepolisian mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan dalam proses penawaran pembiayaan tersebut.

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian setelah dijanjikan pencairan kredit bernilai miliaran rupiah. Dalam laporan itu, pelapor mempersangkakan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Para pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya bukti transfer, rekaman percakapan, dokumen Offering Letter (OL), serta dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

RelatedPosts

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

Korban Mengaku Dijanjikan Pembiayaan Proyek

Salah satu pelapor, Muhammad Agus Joko Nugroho, mengatakan dirinya memutuskan menempuh jalur hukum setelah pembiayaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Hari ini saya resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban dugaan penipuan. Harapan saya sederhana, agar perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Seluruh bukti yang saya miliki, mulai dari bukti transfer, percakapan hingga dokumen, sudah saya serahkan kepada penyidik,” ujar Agus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Agus menjelaskan, ia mengenal Dwi Febrie Endaryanto pada Januari 2026 ketika ditawari bantuan pembiayaan melalui skema bridging financing untuk proyek yang sedang dikerjakannya di Papua.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Kerahkan 754 Personel Amankan Lalu Lintas Libur Kenaikan Isa

Selama proses tersebut, Agus mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan alasan biaya operasional, administrasi, pembelian share cash, hingga menyerahkan sebuah laptop yang disebut diperlukan untuk mendukung proses pencairan kredit.

Menurut Agus, total kerugian yang dialaminya mencapai hampir Rp50 juta. Ia juga mengaku laptop yang diserahkan hingga kini belum dikembalikan.

Belakangan, Agus menerima Offering Letter yang disebut berasal dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa. Setelah melakukan pengecekan, ia menduga dokumen tersebut tidak sah sehingga memilih melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Dijanjikan Kredit Rp1,5 Miliar

Pelapor lainnya, Hari Karsa Wicaksana, mengaku mengalami peristiwa serupa.

Ia mengatakan sempat ditawari kerja sama dengan klaim bahwa fasilitas kredit dari Bank Sahabat Sampoerna telah disetujui. Sebagai bukti, menurut Hari, ia diperlihatkan Offering Letter melalui aplikasi WhatsApp dengan plafon kredit sebesar Rp1,5 miliar.

Berdasarkan informasi tersebut, Hari mengaku diminta menyediakan dana untuk biaya appraisal dan operasional.

“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang saya alami. Saya berharap penyidik dapat mengungkap kebenaran terkait Offering Letter yang saya terima dan dokumen-dokumen lain yang diduga tidak sah. Saya percaya proses hukum akan memberikan kepastian bagi para korban,” kata Hari.

Namun, setelah melakukan pengecekan kepada pihak terkait, Hari mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada Offering Letter yang diterimanya. Ia juga menyebut sertifikat tanah yang digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan diduga tidak sah setelah dilakukan verifikasi oleh pihak lender.

Korban Mengaku Rugi Hingga Rp600 Juta

Korban lainnya, Dicky Julianri, mengaku mengalami kerugian lebih besar. Menurut dia, total kerugian yang dialaminya berkisar antara Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Baca Juga  Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

“Saya memutuskan melapor karena kerugian yang saya alami sangat besar dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Saya berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi. Semoga tidak ada lagi korban lain yang mengalami kerugian seperti yang saya alami,” ujar Dicky.

Ia menuturkan, dana yang telah diserahkannya tidak pernah kembali meskipun sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan setelah proses pembiayaan selesai.

Sementara itu, pelapor lain bernama Harry juga mengaku mengalami kerugian setelah menerima Offering Letter yang diklaim berasal dari Bank Sahabat Sampoerna. Berdasarkan dokumen tersebut, Harry mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional dan administrasi sebelum pencairan pembiayaan.

“Saya juga resmi melaporkan dugaan penipuan yang saya alami ke Polda Metro Jaya. Semua bukti yang saya miliki sudah saya serahkan kepada penyidik. Saya berharap kasus ini diproses secara profesional dan apabila memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polisi Diminta Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan keterangan para pelapor, dugaan modus yang digunakan memiliki pola yang hampir sama. Korban mengaku dijanjikan fasilitas pembiayaan bernilai besar, kemudian diperlihatkan Offering Letter yang disebut sebagai bukti persetujuan kredit. Setelah itu, mereka diminta mengeluarkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti biaya operasional, administrasi, appraisal, hingga kebutuhan lainnya.

Tags: bridging financingdugaan penggelapandugaan penipuanDwi Febrie Endaryantokorban penipuankredit fiktiflaporan polisimodus pembiayaanOffering Letter palsupemalsuan dokumenpenipuan investasiPolda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

Post Selanjutnya

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

RelatedPosts

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026
oplus_148897792

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Cilawu, Yudha Puja Turnawan Dorong Bantuan Disperkim dan CSR

25 Juli 2026

Pulau Besar Menanam, KAGAMA Babel, BPDAS Baturusa Cerucuk, dan Mahasiswa KKN-PPM UGM Tanam Budaya Cinta Lingkungan

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

25 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com