Jakarta, Kabariku.com – Dwi Febrie Endaryanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7/2026) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga berkaitan dengan penawaran fasilitas pembiayaan (bridging financing). Selain itu, para pelapor juga meminta kepolisian mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan dalam proses penawaran pembiayaan tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian setelah dijanjikan pencairan kredit bernilai miliaran rupiah. Dalam laporan itu, pelapor mempersangkakan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Para pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya bukti transfer, rekaman percakapan, dokumen Offering Letter (OL), serta dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban Mengaku Dijanjikan Pembiayaan Proyek
Salah satu pelapor, Muhammad Agus Joko Nugroho, mengatakan dirinya memutuskan menempuh jalur hukum setelah pembiayaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Hari ini saya resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban dugaan penipuan. Harapan saya sederhana, agar perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Seluruh bukti yang saya miliki, mulai dari bukti transfer, percakapan hingga dokumen, sudah saya serahkan kepada penyidik,” ujar Agus di Polda Metro Jaya, Jumat.
Agus menjelaskan, ia mengenal Dwi Febrie Endaryanto pada Januari 2026 ketika ditawari bantuan pembiayaan melalui skema bridging financing untuk proyek yang sedang dikerjakannya di Papua.
Selama proses tersebut, Agus mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan alasan biaya operasional, administrasi, pembelian share cash, hingga menyerahkan sebuah laptop yang disebut diperlukan untuk mendukung proses pencairan kredit.
Menurut Agus, total kerugian yang dialaminya mencapai hampir Rp50 juta. Ia juga mengaku laptop yang diserahkan hingga kini belum dikembalikan.
Belakangan, Agus menerima Offering Letter yang disebut berasal dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa. Setelah melakukan pengecekan, ia menduga dokumen tersebut tidak sah sehingga memilih melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Dijanjikan Kredit Rp1,5 Miliar
Pelapor lainnya, Hari Karsa Wicaksana, mengaku mengalami peristiwa serupa.
Ia mengatakan sempat ditawari kerja sama dengan klaim bahwa fasilitas kredit dari Bank Sahabat Sampoerna telah disetujui. Sebagai bukti, menurut Hari, ia diperlihatkan Offering Letter melalui aplikasi WhatsApp dengan plafon kredit sebesar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan informasi tersebut, Hari mengaku diminta menyediakan dana untuk biaya appraisal dan operasional.
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang saya alami. Saya berharap penyidik dapat mengungkap kebenaran terkait Offering Letter yang saya terima dan dokumen-dokumen lain yang diduga tidak sah. Saya percaya proses hukum akan memberikan kepastian bagi para korban,” kata Hari.
Namun, setelah melakukan pengecekan kepada pihak terkait, Hari mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada Offering Letter yang diterimanya. Ia juga menyebut sertifikat tanah yang digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan diduga tidak sah setelah dilakukan verifikasi oleh pihak lender.
Korban Mengaku Rugi Hingga Rp600 Juta
Korban lainnya, Dicky Julianri, mengaku mengalami kerugian lebih besar. Menurut dia, total kerugian yang dialaminya berkisar antara Rp500 juta hingga Rp600 juta.
“Saya memutuskan melapor karena kerugian yang saya alami sangat besar dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Saya berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi. Semoga tidak ada lagi korban lain yang mengalami kerugian seperti yang saya alami,” ujar Dicky.
Ia menuturkan, dana yang telah diserahkannya tidak pernah kembali meskipun sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan setelah proses pembiayaan selesai.
Sementara itu, pelapor lain bernama Harry juga mengaku mengalami kerugian setelah menerima Offering Letter yang diklaim berasal dari Bank Sahabat Sampoerna. Berdasarkan dokumen tersebut, Harry mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional dan administrasi sebelum pencairan pembiayaan.
“Saya juga resmi melaporkan dugaan penipuan yang saya alami ke Polda Metro Jaya. Semua bukti yang saya miliki sudah saya serahkan kepada penyidik. Saya berharap kasus ini diproses secara profesional dan apabila memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polisi Diminta Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan keterangan para pelapor, dugaan modus yang digunakan memiliki pola yang hampir sama. Korban mengaku dijanjikan fasilitas pembiayaan bernilai besar, kemudian diperlihatkan Offering Letter yang disebut sebagai bukti persetujuan kredit. Setelah itu, mereka diminta mengeluarkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, seperti biaya operasional, administrasi, appraisal, hingga kebutuhan lainnya.




















Discussion about this post