• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 Januari 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026).

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perlindungan Hukum Wartawan Bersifat Bersyarat

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah:

-Mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh,

-Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,

-Upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

MK: Instrumen Hukum Berpotensi Kriminalisasi Pers

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Menurut MK, proses hukum tidak jarang digunakan bukan semata untuk penegakan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Baca Juga  Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, PPJNA: Keputusan MK Sesuai Aspirasi Rakyat

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Wartawan Dinilai Berada pada Posisi Rentan

Mahkamah menilai wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Perlindungan Tidak Bersifat Absolut

MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak. Perlindungan tersebut tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan beritikad baik, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, atau tindakan represif yang menghambat kebebasan pers.

Pasal 8 UU Pers Harus Dipahami Secara Utuh

Secara sistematis, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pilar demokrasi.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Guntur.

MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik, yakni hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Dengan demikian, perlindungan pers merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan kontrol sosial.

Permohonan Diajukan IWAKUM

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya yang dinilai multitafsir serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan, khususnya wartawan hukum yang kerap melakukan peliputan investigatif.

Dalam persidangan, Ponco Sulaksono menilai rumusan Pasal 8 UU Pers tidak memberikan perlindungan setegas profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Menurut IWAKUM, kondisi tersebut membuka ruang kriminalisasi atas pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo sempat meminta Pemohon mengkaji ulang petitum permohonan karena dinilai berpotensi mempersempit makna perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Pers.

Perkara uji materiil ini telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (27/8/2025) sebelum akhirnya diputus pada Januari 2026.***

*Salinan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ikatan Wartawan Hukummahkamah konstitusiPasal 8 UU PersPenegakan Hukumperlindungan hukum bagi wartawan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

Post Selanjutnya

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com