• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 Januari 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Senin (19/01/2026).

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perlindungan Hukum Wartawan Bersifat Bersyarat

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah:

-Mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh,

-Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,

-Upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

MK: Instrumen Hukum Berpotensi Kriminalisasi Pers

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Menurut MK, proses hukum tidak jarang digunakan bukan semata untuk penegakan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Baca Juga  Kejagung RI Gelar Rapat Kolaborasi Pencegahan Mafia Pelabuhan

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Wartawan Dinilai Berada pada Posisi Rentan

Mahkamah menilai wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Perlindungan Tidak Bersifat Absolut

MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat mutlak. Perlindungan tersebut tetap mensyaratkan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan beritikad baik, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, atau tindakan represif yang menghambat kebebasan pers.

Pasal 8 UU Pers Harus Dipahami Secara Utuh

Secara sistematis, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pilar demokrasi.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Guntur.

MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik, yakni hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Dengan demikian, perlindungan pers merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan kontrol sosial.

Permohonan Diajukan IWAKUM

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Baca Juga  Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun. Berikut Putusan Lengkapnya

Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya yang dinilai multitafsir serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan, khususnya wartawan hukum yang kerap melakukan peliputan investigatif.

Dalam persidangan, Ponco Sulaksono menilai rumusan Pasal 8 UU Pers tidak memberikan perlindungan setegas profesi lain seperti advokat dan jaksa, yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Menurut IWAKUM, kondisi tersebut membuka ruang kriminalisasi atas pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo sempat meminta Pemohon mengkaji ulang petitum permohonan karena dinilai berpotensi mempersempit makna perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Pers.

Perkara uji materiil ini telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (27/8/2025) sebelum akhirnya diputus pada Januari 2026.***

*Salinan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ikatan Wartawan Hukummahkamah konstitusiPasal 8 UU PersPenegakan Hukumperlindungan hukum bagi wartawan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

Post Selanjutnya

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Festival Seni Qasidah ke – 2 Se – Jawa Barat

4 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com