• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
20 Januari 2026
di Nasional, News
A A
0
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menjadi kewenangan KPK, tetapi juga dapat dilakukan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maupun Polri melalui Bareskrim.

Menurut Praswad, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur bahwa KPK secara spesifik diberi mandat untuk menangani perkara yang melibatkan lembaga penegak hukum, karena sektor tersebut memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan yang tinggi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Power tends to corrupt, dan absolute power corrupts absolutely. Karena itu perlu balancing, karena kewenangan penegak hukum begitu besar,” ujar Praswad dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

RelatedPosts

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

Ia menjelaskan bahwa baik penyidik, penuntut umum, kepolisian, KPK maupun Kejaksaan sama-sama memiliki “pisau” penegakan hukum yang dapat diarahkan ke mana saja. Kekuasaan yang besar tersebut, menurutnya, membuat risiko penyimpangan selalu ada.

Salah satu contoh isu teknis yang sering menjadi sorotan adalah soal pencabutan pemblokiran rekening dalam perkara tindak pidana korupsi seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya.

Praswad menegaskan, pencabutan maupun pemblokiran rekening sejatinya merupakan langkah prosedural yang normal dalam penyidikan, dan dapat diajukan berdasarkan KUHAP.

“Tetapi yang menjadi perdebatan biasanya adalah materi perkaranya. Bagian ini merupakan ‘dapur penyidikan’ sehingga tidak dibuka ke publik,” jelasnya.

Praswad menyampaikan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung biasanya tidak akan membuka materi perkara atau langkah penyidikan secara terbuka. Sebab bila hal ini diungkap, berpotensi menimbulkan gugatan di pengadilan atau dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  Kartu Casino Diduga Milik SYL Beredar di Media Sosial, Ditemukan KPK Ketika Melakukan Penggeledahan

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa keputusan pencabutan blokir tidak pernah ditandatangani oleh pimpinan lembaga, baik Jampidsus maupun Deputi Penindakan KPK. Kewenangan tersebut berada di tangan penyidik yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Di dalam Sprindik ada daftar penyidik, biasanya sekitar 10 hingga 15 orang. Penyidik yang melakukan pemblokiran itulah yang secara formal berwenang mencabut,” tutur Praswad.

Menurutnya, penyidik melakukan tahapan teknis mulai dari mendatangi bank, membuat berita acara penyitaan, berita acara pemblokiran, hingga berita acara pembekuan rekening.

Oleh karena itu, penelusuran terhadap siapa penyidik yang menandatangani pencabutan blokir umumnya membutuhkan waktu karena sifatnya dokumenter dan teknis.

“Penyidik yang menandatangani itu biasanya juga tidak mau berbicara ke publik karena ini adalah dapur penyidikan,” ungkapnya.

Praswad turut menjelaskan bahwa masing-masing lembaga penegak hukum memiliki lapis pengawasan internal. Di KPK terdapat Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas), di Polri ada Wasidik, Propam, Paminal, serta Provost, dan di Kejaksaan terdapat Jamwas dan Komisi Kejaksaan.

“Struktur pengawasan sudah berlapis-lapis di tiap institusi,” imbuhnya.

Praswad menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa isu ini bersifat sangat teknis dan membutuhkan pemahaman prosedural penyidikan.

“Nanti kita bisa diskusi lebih lanjut secara teknis, karena materi ini memang sangat teknis di ranah penyidikan. Saya akan berusaha menjelaskan semaksimal mungkin sesuai pengetahuan dan kapasitas saya,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BlokirJampidsusjiwasrayaKPKPencabutanPenyidik KPKPraswad Nugraharekening
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Post Selanjutnya

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

RelatedPosts

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

6 Juni 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Presiden Prabowo menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN karena pengalaman dan ketegasannya.(Istimewa)

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

5 Juni 2026

Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

5 Juni 2026

Kepala BNN Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Minta Perketat Pengawasan hingga Tingkat SPPG

5 Juni 2026

Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis adalah Program Sakral, Jangan Dijadikan Ladang Korupsi

5 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Garut H. Yayan Gunawan memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau melalui dana DBHCHT.

Rapat Koordinasi DBHCHT, Pemkab Garut Pastikan Kartu BPJS Petani Tembakau Tepat Sasaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Presiden Prabowo menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN karena pengalaman dan ketegasannya.(Istimewa)

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

5 Juni 2026

Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

5 Juni 2026

Kepala BNN Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Minta Perketat Pengawasan hingga Tingkat SPPG

5 Juni 2026

Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis adalah Program Sakral, Jangan Dijadikan Ladang Korupsi

5 Juni 2026

Garut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali

5 Juni 2026

BGN Evaluasi dan Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kelompok Prioritas

5 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com