• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
20 Januari 2026
di Nasional, News
A A
0
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menjadi kewenangan KPK, tetapi juga dapat dilakukan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maupun Polri melalui Bareskrim.

Menurut Praswad, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur bahwa KPK secara spesifik diberi mandat untuk menangani perkara yang melibatkan lembaga penegak hukum, karena sektor tersebut memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan yang tinggi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Power tends to corrupt, dan absolute power corrupts absolutely. Karena itu perlu balancing, karena kewenangan penegak hukum begitu besar,” ujar Praswad dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Ia menjelaskan bahwa baik penyidik, penuntut umum, kepolisian, KPK maupun Kejaksaan sama-sama memiliki “pisau” penegakan hukum yang dapat diarahkan ke mana saja. Kekuasaan yang besar tersebut, menurutnya, membuat risiko penyimpangan selalu ada.

Salah satu contoh isu teknis yang sering menjadi sorotan adalah soal pencabutan pemblokiran rekening dalam perkara tindak pidana korupsi seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya.

Praswad menegaskan, pencabutan maupun pemblokiran rekening sejatinya merupakan langkah prosedural yang normal dalam penyidikan, dan dapat diajukan berdasarkan KUHAP.

“Tetapi yang menjadi perdebatan biasanya adalah materi perkaranya. Bagian ini merupakan ‘dapur penyidikan’ sehingga tidak dibuka ke publik,” jelasnya.

Praswad menyampaikan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung biasanya tidak akan membuka materi perkara atau langkah penyidikan secara terbuka. Sebab bila hal ini diungkap, berpotensi menimbulkan gugatan di pengadilan atau dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  Penyampaian LHKPN, KPK: Tahun Pelaporan 2024 Telah Mencapai 33,45 Persen

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa keputusan pencabutan blokir tidak pernah ditandatangani oleh pimpinan lembaga, baik Jampidsus maupun Deputi Penindakan KPK. Kewenangan tersebut berada di tangan penyidik yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Di dalam Sprindik ada daftar penyidik, biasanya sekitar 10 hingga 15 orang. Penyidik yang melakukan pemblokiran itulah yang secara formal berwenang mencabut,” tutur Praswad.

Menurutnya, penyidik melakukan tahapan teknis mulai dari mendatangi bank, membuat berita acara penyitaan, berita acara pemblokiran, hingga berita acara pembekuan rekening.

Oleh karena itu, penelusuran terhadap siapa penyidik yang menandatangani pencabutan blokir umumnya membutuhkan waktu karena sifatnya dokumenter dan teknis.

“Penyidik yang menandatangani itu biasanya juga tidak mau berbicara ke publik karena ini adalah dapur penyidikan,” ungkapnya.

Praswad turut menjelaskan bahwa masing-masing lembaga penegak hukum memiliki lapis pengawasan internal. Di KPK terdapat Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas), di Polri ada Wasidik, Propam, Paminal, serta Provost, dan di Kejaksaan terdapat Jamwas dan Komisi Kejaksaan.

“Struktur pengawasan sudah berlapis-lapis di tiap institusi,” imbuhnya.

Praswad menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa isu ini bersifat sangat teknis dan membutuhkan pemahaman prosedural penyidikan.

“Nanti kita bisa diskusi lebih lanjut secara teknis, karena materi ini memang sangat teknis di ranah penyidikan. Saya akan berusaha menjelaskan semaksimal mungkin sesuai pengetahuan dan kapasitas saya,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BlokirJampidsusjiwasrayaKPKPencabutanPenyidik KPKPraswad Nugraharekening
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Post Selanjutnya

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Garut H. Yayan Gunawan memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau melalui dana DBHCHT.

Rapat Koordinasi DBHCHT, Pemkab Garut Pastikan Kartu BPJS Petani Tembakau Tepat Sasaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com