• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
20 Januari 2026
di Nasional, News
A A
0
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menjadi kewenangan KPK, tetapi juga dapat dilakukan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), maupun Polri melalui Bareskrim.

Menurut Praswad, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur bahwa KPK secara spesifik diberi mandat untuk menangani perkara yang melibatkan lembaga penegak hukum, karena sektor tersebut memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan yang tinggi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Power tends to corrupt, dan absolute power corrupts absolutely. Karena itu perlu balancing, karena kewenangan penegak hukum begitu besar,” ujar Praswad dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?” di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

RelatedPosts

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

Ia menjelaskan bahwa baik penyidik, penuntut umum, kepolisian, KPK maupun Kejaksaan sama-sama memiliki “pisau” penegakan hukum yang dapat diarahkan ke mana saja. Kekuasaan yang besar tersebut, menurutnya, membuat risiko penyimpangan selalu ada.

Salah satu contoh isu teknis yang sering menjadi sorotan adalah soal pencabutan pemblokiran rekening dalam perkara tindak pidana korupsi seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya.

Praswad menegaskan, pencabutan maupun pemblokiran rekening sejatinya merupakan langkah prosedural yang normal dalam penyidikan, dan dapat diajukan berdasarkan KUHAP.

“Tetapi yang menjadi perdebatan biasanya adalah materi perkaranya. Bagian ini merupakan ‘dapur penyidikan’ sehingga tidak dibuka ke publik,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Segera Lelang Barang Rampasan, Pastikan Proses Transparan dan Akuntabilitas

Praswad menyampaikan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung biasanya tidak akan membuka materi perkara atau langkah penyidikan secara terbuka. Sebab bila hal ini diungkap, berpotensi menimbulkan gugatan di pengadilan atau dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa keputusan pencabutan blokir tidak pernah ditandatangani oleh pimpinan lembaga, baik Jampidsus maupun Deputi Penindakan KPK. Kewenangan tersebut berada di tangan penyidik yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Di dalam Sprindik ada daftar penyidik, biasanya sekitar 10 hingga 15 orang. Penyidik yang melakukan pemblokiran itulah yang secara formal berwenang mencabut,” tutur Praswad.

Menurutnya, penyidik melakukan tahapan teknis mulai dari mendatangi bank, membuat berita acara penyitaan, berita acara pemblokiran, hingga berita acara pembekuan rekening.

Oleh karena itu, penelusuran terhadap siapa penyidik yang menandatangani pencabutan blokir umumnya membutuhkan waktu karena sifatnya dokumenter dan teknis.

“Penyidik yang menandatangani itu biasanya juga tidak mau berbicara ke publik karena ini adalah dapur penyidikan,” ungkapnya.

Praswad turut menjelaskan bahwa masing-masing lembaga penegak hukum memiliki lapis pengawasan internal. Di KPK terdapat Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas), di Polri ada Wasidik, Propam, Paminal, serta Provost, dan di Kejaksaan terdapat Jamwas dan Komisi Kejaksaan.

“Struktur pengawasan sudah berlapis-lapis di tiap institusi,” imbuhnya.

Praswad menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa isu ini bersifat sangat teknis dan membutuhkan pemahaman prosedural penyidikan.

“Nanti kita bisa diskusi lebih lanjut secara teknis, karena materi ini memang sangat teknis di ranah penyidikan. Saya akan berusaha menjelaskan semaksimal mungkin sesuai pengetahuan dan kapasitas saya,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BlokirJampidsusjiwasrayaKPKPencabutanPenyidik KPKPraswad Nugraharekening
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

Post Selanjutnya

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

RelatedPosts

Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Garut H. Yayan Gunawan memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau melalui dana DBHCHT.

Rapat Koordinasi DBHCHT, Pemkab Garut Pastikan Kartu BPJS Petani Tembakau Tepat Sasaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com