• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
21 Juli 2026
di News
A A
0
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyusul bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Koalisi menilai tragedi tersebut menjadi peringatan serius bahwa pembangunan ekonomi desa tidak boleh mengabaikan persoalan sengketa tanah, hak masyarakat adat, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (21/7/2026), koalisi menyampaikan belasungkawa atas korban jiwa, korban luka, dan kerusakan rumah warga akibat bentrokan antara masyarakat Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang terjadi pada 18 Juli 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut koalisi, insiden tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik horizontal antarwarga. Peristiwa itu dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam mencegah eskalasi konflik agraria, melindungi hak masyarakat adat, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai prinsip hukum dan menghormati ruang hidup masyarakat.

RelatedPosts

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

Berdasarkan berbagai laporan, bentrokan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia, sejumlah warga mengalami luka-luka, serta sekitar 20 rumah terbakar. Konflik disebut dipicu sengketa batas tanah dan klaim kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Padahal sebelumnya pemerintah menyatakan pembangunan fisik KDMP hanya dapat dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear atau bebas sengketa.

Koalisi menegaskan konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman, perlindungan diri, keluarga, harta benda, dan martabat. Karena itu, jatuhnya korban jiwa serta rusaknya permukiman warga dinilai menunjukkan negara belum menjalankan kewajibannya dalam melakukan pencegahan konflik, deteksi dini, maupun penyelesaian sengketa secara efektif sebelum kekerasan meluas.

Baca Juga  Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman untuk Demokrasi

Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa konstitusi juga mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Pembangunan KDMP Diminta Tidak Mengabaikan Sengketa Lahan

Koalisi menilai setiap pembangunan fasilitas KDMP harus berlandaskan prinsip legalitas, kepastian hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Apabila lahan masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dinilai tidak boleh mendorong ataupun memberikan legitimasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut sebelum status hukumnya diselesaikan secara sah, terbuka, dan adil.

Menurut koalisi, tanpa kepastian hukum atas tanah, program KDMP berpotensi berubah dari instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi pemicu konflik baru di tingkat desa.

Koalisi juga menekankan bahwa korban konflik di Adonara harus memperoleh pemulihan secara menyeluruh, sementara proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan secara tuntas dan tidak memihak.

Mereka menyebut bentrokan tersebut berdampak pada hak hidup, rasa aman, tempat tinggal, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga hak masyarakat adat atas tanah dan identitas budayanya.

“Negara tidak boleh membiarkan warga menanggung sendiri beban konflik melalui pengungsian, kehilangan tempat tinggal, trauma, dan putusnya layanan dasar,” tulis koalisi dalam pernyataannya.

Koalisi Kritik Pelibatan TNI dalam Program KDMP

Selain menyoroti konflik agraria, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih.

Menurut mereka, pelibatan TNI dalam percepatan pembangunan gerai, gudang, survei lokasi, mobilisasi masyarakat, pengamanan hingga pengawasan KDMP merupakan bentuk perluasan peran militer ke ranah sipil yang berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan pemerintahan sipil.

Baca Juga  Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

Koalisi menilai program koperasi desa merupakan agenda pemberdayaan ekonomi masyarakat yang semestinya dijalankan oleh pemerintah sipil, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat, bukan melalui pendekatan militer.

Mereka juga mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi pasca-Reformasi, prinsip supremasi sipil harus tetap dijaga sehingga militer tidak mengambil alih fungsi pemerintahan rutin maupun pembangunan ekonomi desa.

Menurut koalisi, alasan efisiensi, percepatan pembangunan, ataupun operasi militer selain perang tidak dapat dijadikan dasar untuk menormalisasi keterlibatan militer dalam program-program sipil.

Koalisi bahkan menilai pelibatan aparat dalam proyek yang masih menyisakan persoalan sengketa lahan berpotensi mempersempit ruang dialog, memperkeras posisi para pihak, dan mempercepat eskalasi konflik sosial.

Soroti Tata Kelola Program Koperasi Desa Merah Putih

Dalam pernyataannya, koalisi juga mengungkap sejumlah persoalan tata kelola yang dinilai perlu dievaluasi dalam pelaksanaan KDMP.

Beberapa di antaranya meliputi pembentukan koperasi yang dinilai bersifat instruksional dari atas, dugaan pencantuman nama warga sebagai anggota tanpa persetujuan, penunjukan pengurus yang tidak melalui musyawarah, potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga kekhawatiran keterkaitan program dengan penggunaan dana desa.

Selain itu, koalisi menyoroti kerja sama pemerintah, BUMN, dan TNI dalam percepatan pembangunan puluhan ribu gerai serta gudang koperasi di berbagai daerah.

Di sejumlah wilayah, perangkat desa disebut diminta menyediakan lahan baru sesuai spesifikasi program, sementara opsi memanfaatkan aset desa atau bangunan koperasi yang telah tersedia dinilai belum menjadi prioritas.

Menurut koalisi, kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa percepatan pembangunan lebih berorientasi pada pencapaian target fisik dibanding kebutuhan masyarakat, prinsip koperasi, dan kedaulatan desa.

Delapan Tuntutan kepada Pemerintah

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah.

Baca Juga  Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

Di antaranya meminta Presiden, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur menghentikan seluruh rencana pemanfaatan lahan yang masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat untuk pembangunan KDMP.

Koalisi juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas bentrokan di Adonara secara imparsial, memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan independen, serta mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan KDMP.

Selain itu, koalisi meminta Presiden melakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang masih memiliki sengketa tanah, konflik sosial, maupun penolakan masyarakat hingga tersedia audit independen.

Mereka juga mendesak pemerintah bersama Panglima TNI meninjau ulang seluruh bentuk kerja sama yang memberikan peran kepada TNI dalam program KDMP dan mengembalikan seluruh proses pelaksanaan program kepada mekanisme sipil melalui musyawarah desa yang demokratis, sukarela, dan bebas dari intimidasi.

Tags: Amnesty International IndonesiaFlores TimurIMPARSIALkdmpKoalisi Masyarakat SipilKonflik AdonaraKontraSKoperasi Desa Merah PutihMasyarakat AdatNTTPelibatan TNIProgram Koperasi DesaReformasi Sektor KeamananSengketa AgrariaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

Post Selanjutnya

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

RelatedPosts

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026
Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

21 Juli 2026

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

21 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com