• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
21 Juli 2026
di Hukum
A A
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama 16 tahun kembali mencuat. Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II melalui kuasa hukumnya menuntut penyelesaian ganti rugi atas lahan seluas sekitar 137,5 hektare yang berada di kawasan Bukit Subur (eks PT Senang), Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Tuntutan tersebut disampaikan kepada PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) melalui Kantor Hukum Kores Tambunan & Partners yang mewakili 30 anggota kelompok tani. Surat permintaan penyelesaian telah dilayangkan pada 25 Mei 2026 dan dilanjutkan dengan surat somasi tertanggal 22 Juni 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa hukum Kelompok Tani Bosowa I dan Bosowa II, Kores Tambunan, S.H., M.H., menyatakan para kliennya mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1995 untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

RelatedPosts

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

Menurut Kores, selama bertahun-tahun lahan itu dimanfaatkan untuk menanam berbagai komoditas, di antaranya kopi, padi, rambutan, nangka, cempedak, dan alpukat. Selain tanaman produktif, di lokasi tersebut juga disebut berdiri dua unit rumah permanen milik anggota kelompok tani.

Ia menjelaskan, dasar klaim penguasaan lahan didukung dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Swarga Bara pada tahun 2000.

Klaim Kehilangan Akses Sejak 2009

Kores mengatakan persoalan mulai terjadi sekitar tahun 2009 hingga 2010. Saat itu, menurut keterangannya, pihak yang mengatasnamakan PT Kaltim Prima Coal menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional perusahaan.

Baca Juga  Konflik Sumber Daya Alam Kutai Kartanegara Kaltim 'Pancasila dan Keadilan Sosial Bagi Rakyat'

“Sejak saat itu klien kami mengaku tidak lagi dapat mengakses lahan yang sebelumnya mereka kelola,” ujar Kores dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, 9 Juli 2026.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Kores, para kliennya mengklaim kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Ia juga menyebut dua bangunan rumah yang berada di lokasi telah dibongkar, sementara berbagai tanaman yang sebelumnya dibudidayakan ikut terdampak.

“Klien kami telah menguasai, merawat dan menjaga tanah tersebut sejak lama. Oleh karena itu hak-hak yang melekat di atas tanah, termasuk tanaman dan bangunan, harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kores.

Minta Ganti Rugi Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Dalam surat yang telah disampaikan kepada PT KPC, pihak kuasa hukum meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pemberian ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kores, dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 junto Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Ia berpendapat, apabila memenuhi ketentuan hukum, bentuk kompensasi tidak hanya mencakup nilai tanah, tetapi juga tanaman, bangunan, maupun objek lain yang berada di atas lahan tersebut.

Pertimbangkan Menempuh Jalur Hukum

Kores mengungkapkan hingga batas waktu yang diberikan dalam surat somasi, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan dari PT Kaltim Prima Coal.

Karena itu, menurutnya, para klien kini tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut.

“Klien kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil upaya-upaya dan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” ujar Kores.

Selain itu, Kores mengaku memperoleh informasi adanya kelompok masyarakat lain yang disebut menghadapi persoalan serupa di kawasan tersebut. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Ingatkan Adanya Perlawanan Pelaku Korupsi dengan Membenturkan Antara Aparat Penegak Hukum

Tags: 5 hektareDesa Swarga Baraganti rugi lahanKalimantan TimurKelompok Tani BosowaKores TambunanKutai Timurpetani BosowaPT Kaltim Prima CoalPT KPCSangatta Utarasengketa lahan PT KPCsomasi PT KPC
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

Post Selanjutnya

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

RelatedPosts

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Post Selanjutnya

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Lukman Edy: P2N Jadi Rumah Besar Pengusaha Nahdliyin untuk Perkuat Ekonomi Nasional

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com