_Catatan Kebangsaan_
In’amul Mustofa M.IP.
Kabariku – Konon, sebuah negara tidak mulai rapuh ketika hukumnya gagal menghukum.
Ia mulai rapuh ketika rakyat tidak lagi percaya bahwa hukum sedang bekerja, hukum sebatas teks dan kosong dari perbincangan keadilan.
Itulah yang membuat sebuah peristiwa hukum kadang melampaui dirinya sendiri. Ia tidak lagi dibaca sebagai perkara pidana yang menunggu putusan pengadilan, melainkan sebagai jendela untuk melihat bagaimana negara sesungguhnya bekerja. Atau lebih tepatnya, bagaimana negara dipersepsikan bekerja untuk tegaknya keadilan.
Perkembangan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah beberapa waktu terakhir memperlihatkan gejala itu. Terlepas dari bagaimana proses hukumnya akan berakhir, publik telah lebih dahulu memasuki ruang tafsir. Setiap tindakan aparat, setiap konferensi pers, setiap perubahan status perkara, bahkan setiap pertemuan pejabat tinggi negara segera dibaca sebagai bagian dari mozaik yang lebih besar.
Dalam politik, persepsi sering bergerak lebih cepat daripada putusan hakim.
Presiden Prabowo Subianto memang diketahui memanggil sejumlah pejabat tinggi negara untuk memperoleh penjelasan mengenai situasi yang berkembang. Sebagai kepala pemerintahan, langkah itu tentu merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan stabilitas penyelenggaraan negara.
Namun dalam ruang publik, pertemuan tersebut juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang tak terelakkan: apakah yang sedang dihadapi sekadar satu perkara hukum, atau ada persoalan koordinasi yang lebih mendasar di antara institusi penegak hukum?
Atau jangan-jangan sudah lama mengalami disharmoni dan baru terkuak saat ini?
Ketika komunikasi antarlembaga tidak berjalan baik, ruang kosong itu akan segera diisi oleh spekulasi. Dan sejarah menunjukkan bahwa spekulasi tumbuh paling subur ketika informasi resmi tidak mampu menjawab kegelisahan publik.
Terbayang sudah jika dalam bernegara spekulasi dan tafsir tak terkendali, maka yang sangat mungkin terjadi adalah instabilitas negara. Sistemnya terkoyak.
Selama lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia membangun sistem pemberantasan korupsi yang melibatkan beberapa institusi dengan kewenangan yang saling bersinggungan.
Tujuannya mulia: tidak ada satu lembaga pun yang memonopoli kekuasaan penegakan hukum. Tetapi desain yang plural juga membawa konsekuensi.
Ketika koordinasi melemah, masyarakat dapat menangkap kesan adanya kompetisi antarlembaga, meskipun masing-masing institusi menyatakan bekerja sesuai kewenangannya.
Samuel Huntington pernah mengingatkan bahwa stabilitas politik tidak hanya ditentukan oleh kuatnya negara, melainkan oleh tingkat pelembagaan institusi.
Institusi yang matang mampu mengelola perbedaan kewenangan tanpa menimbulkan kesan konflik. Sebaliknya, institusi yang koordinasinya lemah akan membuat setiap perbedaan prosedur dibaca sebagai rivalitas.
Hipotesis itulah yang mulai berkembang dalam ruang publik Indonesia.
Bukan semata-mata karena satu perkara, melainkan karena masyarakat menghubungkan berbagai peristiwa yang tampak tidak berdiri sendiri.
Dalam situasi ketika kepercayaan publik terhadap institusi belum sepenuhnya pulih, ruang interpretasi menjadi sangat luas. Apa yang sebenarnya merupakan perbedaan prosedur dapat dibaca sebagai pertarungan pengaruh. Apa yang mungkin sekadar dinamika birokrasi dapat ditafsirkan sebagai perebutan otoritas.
Di sinilah tantangan terbesar negara modern.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak menggunakan kewenangan, melainkan negara yang mampu membangun kepercayaan terhadap cara kewenangan itu dijalankan.
Begitu Francis Fukuyama bertutur. Maka kepercayaan publik lahir dari konsistensi prosedur, transparansi, dan akuntabilitas seperti harga mati. Tanpa itu, setiap langkah aparat akan selalu mengundang spekulasi.
Karena itu, persoalan yang sesungguhnya mungkin bukan terletak pada siapa yang sedang menangani perkara ini atau perkara itu. Persoalannya adalah apakah publik masih yakin bahwa seluruh institusi penegak hukum bergerak menuju tujuan yang sama.
Hal di atas semakin penting mengingat Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi. Berbagai perkara bernilai triliunan rupiah menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan ancaman terhadap kapasitas negara dalam memenuhi amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masyarakat luas terhenyak begitu tahu bahwa yang ditersangkakan dan menjadi saksi dalam perburuan harta haram justru berada dalam dan terkoneksi dengan institusi penegak hukum!
Maka, jika masyarakat hari ini terlihat begitu sensitif terhadap setiap perkembangan perkara besar, sesungguhnya yang mereka pertahankan bukan sekadar rasa ingin tahu.
Yang dipertahankan adalah harapan bahwa negara masih mampu membedakan antara kekuasaan dan keadilan.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, siapa yang dibebaskan, atau siapa yang dihukum. Sejarah akan lebih lama mengingat apakah pada masa ini Indonesia berhasil memperkuat institusi hukumnya, atau justru membiarkan kecurigaan publik tumbuh lebih cepat daripada kepercayaan.
Sebab sebuah negara tidak runtuh hanya karena korupsi.
Negara mulai kehilangan wibawanya ketika rakyat merasa bahwa setiap perkara besar selalu menyisakan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban.*





















Discussion about this post