Jakarta, Kabariku – Dewan Pers menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sikap tersebut menjadi perhatian Dewan Pers setelah terjadi insiden ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang sedang menjeratnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”. Pernyataan itu kemudian menuai sorotan karena dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi sebelum akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (20/7/2026).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pihaknya menyesalkan respons Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan saat menjalankan tugasnya.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers,” kata Komaruddin dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Komaruddin menekankan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komaruddin mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers juga memberikan mandat kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, menjalankan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Para wartawan juga harus senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga,” tutup Komaruddin.*
Baca juga :



















Discussion about this post