Tangerang Selatan,Kabariku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berkaitan dengan operasional pinjaman online (pinjol).
Penyetoran uang rampasan negara itu dilakukan pada Senin (20/7/2026). Uang tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti berupa uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
Selanjutnya, Kejari Tangsel melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut dengan menyetorkan uang ke kas negara.
Nilai uang yang disetorkan mencapai Rp14.267.080.845,50 atau lebih dari Rp14,2 miliar.
Penyetoran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Tangsel memastikan proses eksekusi barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Uang rampasan tersebut selanjutnya menjadi penerimaan negara sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana ITE dalam operasional pinjaman online. Namun, informasi lebih lanjut mengenai identitas terpidana dan rincian perkara belum disampaikan dalam keterangan tersebut.


















Discussion about this post