Jakarta, Kabariku – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya membawa nama Presiden Prabowo dalam pembelaannya terhadap kliennya.
“Kalau itu kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa proses pemeriksaan terhadap Febrie harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Menurut dia, seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa campur tangan kepala negara.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.
Presiden Tak Pernah Intervensi terhadap Penanganan Perkara Pidana
Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026), politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap penanganan perkara pidana, termasuk kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana,” kata Habiburokhman.
Ia mengungkapkan, Prabowo selama ini juga berulang kali mengingatkan para kader Partai Gerindra untuk tidak melanggar hukum.
Bahkan, kata dia, Presiden menegaskan tidak akan memberikan perlindungan atau intervensi kepada kader yang terjerat persoalan hukum.
“Kalau sampai kalian melakukan pelanggaran, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu jelas,” ujar Habiburokhman menirukan pesan Prabowo kepada kader partainya.
Habiburokhman menambahkan, sikap tersebut telah dibuktikan dalam sejumlah kasus hukum yang melibatkan mantan kader Partai Gerindra, yang seluruhnya diproses tanpa campur tangan Presiden.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie menyebut kliennya sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
Ia juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilainya tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Febrie Adriansyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 11 Juli 2026. Penanganan perkara tersebut saat ini berada di Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.*
Baca juga :






















Discussion about this post