Jakarta, Kabariku – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Yusril menjelaskan bahwa dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara korupsi memang lebih efisien apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.
Menurut dia, ketika Polri menangani penyidikan sementara penuntutan dilakukan oleh Jaksa, berkas perkara berpotensi bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.
“Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujar Yusril, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan bahwa kewenangan Polri dalam perkara korupsi terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.
“Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung dapat memangkas tahapan administrasi dan mempercepat proses hukum,” ucapya.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan utama dalam perkara ini bukan semata soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan kasus.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara sungguh-sungguh mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus.
“Keraguan seperti itu harus dijawab dengan penanganan proses hukum yang tegas, transparan, dan profesional,” katanya.
Yusril mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan, karena penyidik maupun jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut sebelumnya pernah berada dalam lingkup kerja yang sama dengan tersangka. Meski begitu, ia meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusinya.
“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” ujarnya.
Terkait keputusan Kejagung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusril menilai langkah tersebut sah secara hukum karena KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.
“KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” kata Yusril.
Yusril menegaskan pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap penanganan perkara tersebut.
Pemerintah, kata dia, membuka ruang bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutan.
“Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutup Yusril.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post