• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
13 Juli 2026
di Hukum
A A
0
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen penegakan hukum di Indonesia. Perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu disebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan menjadi tolok ukur independensi, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menilai komitmen Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi layak mendapat apresiasi karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat prinsip negara hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat prinsip negara hukum. Berbagai kebijakan dan dukungan kepada aparat penegak hukum menunjukkan konsistensi pemerintah bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sikap tersebut merupakan wujud tanggung jawab Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam menjamin tegaknya supremasi hukum sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Prof. Suparji.

RelatedPosts

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Menurutnya, komitmen tersebut semakin terlihat melalui rapat koordinasi yang dipimpin Presiden bersama Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan. Langkah itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga dalam penegakan hukum.

“Pertemuan ini mencerminkan upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara agar penegakan hukum berjalan terkoordinasi, profesional, dan sesuai koridor konstitusi. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), sehingga setiap institusi dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara proporsional,” katanya.

Baca Juga  Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

Prof. Suparji menegaskan, pesan utama dari langkah Presiden adalah memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

“Pesan utama dari langkah Presiden tersebut adalah bahwa tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Namun, ketegasan tersebut tetap harus berjalan dengan penghormatan terhadap prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum harus dijaga agar tidak bergeser menjadi instrumen pembentukan opini publik atau kepentingan di luar prinsip hukum,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Jadi Tolok Ukur Negara Hukum

Prof. Suparji menilai penetapan mantan Jampidsus sebagai tersangka memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding perkara pidana biasa. Kasus tersebut, menurutnya, menjadi indikator penting untuk melihat sejauh mana sistem peradilan pidana di Indonesia mampu bekerja secara independen dan profesional.

“Dalam konteks tersebut, penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum yang memiliki dimensi strategis. Kasus ini menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana sistem peradilan pidana Indonesia mampu berjalan secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel, serta terbebas dari pengaruh kepentingan institusional maupun politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam negara hukum (rechtstaat), penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai penghukuman awal. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip fundamental hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh proses hukum wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berintegritas,” katanya.

Baca Juga  PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

Pengunduran Diri Dinilai Sebagai Sikap Etis

Prof. Suparji juga menilai pengunduran diri mantan Jampidsus merupakan langkah yang mencerminkan etika jabatan sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Pengunduran diri mantan Jampidsus patut dipandang sebagai langkah etis sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Sikap tersebut memberikan ruang bagi institusi Kejaksaan untuk menjalankan tugas secara objektif dan independen, sekaligus menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi sarana perlindungan dari proses penegakan hukum,” ucapnya.

Terkait penyerahan penanganan penyidikan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan, Prof. Suparji menegaskan langkah tersebut harus dipahami sebagai implementasi sistem peradilan pidana terpadu, bukan sebagai persaingan antar lembaga penegak hukum.

“Hubungan antarpenegak hukum bukan kompetisi kewenangan, melainkan koordinasi kelembagaan untuk mewujudkan efektivitas, kepastian, dan keadilan hukum. Presiden memiliki peran strategis untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip konstitusional, memperkuat sinergi, dan mencegah ego sektoral,” ujarnya.

Usulkan Tim Penyidik di Luar Jampidsus

Karena perkara tersebut berkaitan dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan, Prof. Suparji menilai independensi penyidikan perlu diperkuat agar tidak memunculkan persepsi konflik kepentingan.

Ia menyarankan Jaksa Agung mempertimbangkan pembentukan tim penyidik yang berasal dari luar jajaran Jampidsus yang saat ini bertugas.

“Langkah tersebut merupakan bentuk institutional safeguard untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Dalam negara hukum modern, keadilan tidak hanya harus diwujudkan, tetapi juga harus terlihat dalam setiap tahapan prosesnya,” katanya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar fungsi pengawasan terhadap perkara tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Keterlibatan Komisi III DPR RI yang terlalu jauh hingga memasuki ranah teknis penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengaruh politik terhadap proses hukum. Fungsi pengawasan DPR seyogianya diarahkan pada aspek kebijakan, akuntabilitas kelembagaan, dan pelaksanaan fungsi konstitusional tanpa memasuki wilayah teknis penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

Menurut Prof. Suparji, penguatan akuntabilitas akan lebih efektif apabila dilakukan melalui mekanisme koordinasi, supervisi, dan pengawasan antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Pendekatan tersebut menjaga keseimbangan antara independensi penegakan hukum dan kebutuhan pengawasan yang efektif, sehingga proses hukum tetap memiliki legitimasi dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Prof. Suparji menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Jampidsus akan menjadi salah satu ukuran penting bagi kematangan negara hukum Indonesia.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka, tetapi terutama dari kemampuan negara memastikan seluruh tahapan proses hukum berlangsung secara independen, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terpelihara, sementara supremasi hukum benar-benar menjadi fondasi utama kehidupan bernegara,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar UAIKejaksaan AgungKortas Tipikor Polrimantan jampidsuspemberantasan korupsiPenegakan HukumPresiden PrabowoProf Suparji Ahmadtersangka mantan Jampidsus
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

Post Selanjutnya

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

RelatedPosts

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

13 Juli 2026

Garut Apresiasi Srikandi Sepak Bola Usai Raih Runner-up Nasional, Siap Bidik Prestasi di Porprov 2026

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com