Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Ma’ruf Cahyono (MC), Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016-2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“MC ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Juli sampai dengan 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/7/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga MC selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saat menjabat, MC diduga meminta fee kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Fee tersebut disebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” dan diduga diterima baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya Zakaria (Z).
Selain itu, MC juga diduga mengarahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang yang berasal dari rekanan pemenang paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar.
Tidak hanya itu, MC diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana dari para rekanan sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang diterima MC mencapai sekitar Rp30 miliar.
Menurut Budi, selama proses penyidikan MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Tersangka juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, serta satu telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi MC di kawasan Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.
“KPK masih terus melakukan penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post