• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juli 2026
di Dwi Warna
A A
0
dok. KPK

dok. KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Ma’ruf Cahyono (MC), Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016-2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“MC ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 Juli sampai dengan 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/7/2026).

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga MC selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat menjabat, MC diduga meminta fee kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Fee tersebut disebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” dan diduga diterima baik secara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya Zakaria (Z).

Selain itu, MC juga diduga mengarahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung.

KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun trading pada perusahaan pialang yang berasal dari rekanan pemenang paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar.

Baca Juga  KPK Apresiasi Aturan Hidup Sederhana MA: Selaras dengan Semangat Antikorupsi

Tidak hanya itu, MC diduga menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana dari para rekanan sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang diterima MC mencapai sekitar Rp30 miliar.

Menurut Budi, selama proses penyidikan MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Tersangka juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, serta satu telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi MC di kawasan Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

“KPK masih terus melakukan penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Baca juga :

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirigrativikasi pengadaanKomisi Pemberantasan KorupsiKuasa Pengguna Anggaran (KPA)mantan Sekjen MPRMPR RIPejabat Pembuat Komitmen
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

Penataan Kampung Kota Keranggan, Pemkot Tangsel Bangun Jalan dan Drainase

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com