Penulis :
Hasanuddin, SH
Koordinator SIAGA 98
Kabariku – Keberadaan AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah yang masih terlihat mendampingi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah berakhirnya masa jabatan presiden, menarik untuk didiskusikan di ruang publik.
Mayoritas masyarakat tentu menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar, mengingat mantan presiden tetap berhak memperoleh pengamanan.
Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan mengapa personel yang sama tetap mendampingi dalam waktu yang cukup panjang.
Jika ditelusuri, perjalanan penugasan Syarif bukanlah sesuatu yang baru. Ia mulai bertugas pada tahun 2016 setelah lolos seleksi Asisten Ajudan Presiden yang diselenggarakan Polri. Saat itu ia masih berpangkat Iptu.
Selama hampir delapan tahun, ia mendampingi Presiden Joko Widodo dalam berbagai agenda kenegaraan, mulai dari kunjungan kerja, inspeksi mendadak (sidak), perjalanan dinas, hingga kegiatan kenegaraan lainnya.
Seiring waktu, kariernya di Polri berkembang dari Iptu menjadi AKP, dan kemudian AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
Kenaikan pangkat tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier anggota Polri, bukan konsekuensi dari jabatan ajudan.
Ketika masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024, kehadiran Syarif di sekitar Jokowi masih beberapa kali terlihat. Dari sisi hukum, kondisi ini tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sudut pandang operasional, mempertahankan personel yang telah lama mendampingi mantan presiden memiliki sejumlah kelebihan.
Personel tersebut telah memahami karakter, kebiasaan, pola aktivitas, hingga potensi risiko yang dihadapi orang yang dilindungi. Kondisi ini dapat meningkatkan efektivitas pengamanan karena tidak memerlukan masa adaptasi yang panjang.
Selain itu, hubungan kerja yang telah terbangun selama bertahun-tahun dapat memperlancar koordinasi dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.
Namun, di sisi lain, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian.
Penugasan yang berlangsung terlalu lama dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang anggota Polri lebih melekat kepada individu tertentu daripada kepada institusi.
Persepsi ini belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya, tetapi tetap dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap prinsip profesionalisme dan netralitas aparatur negara.
Selain itu, penugasan jangka panjang juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme rotasi personel. Dalam organisasi yang profesional, rotasi merupakan bagian dari pembinaan karier, pemerataan pengalaman, dan regenerasi sumber daya manusia.
Jika personel yang sama terus dipertahankan tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi di tengah masyarakat dapat semakin terbuka.
Persoalan lainnya adalah aspek transparansi. Meskipun institusi memiliki kewenangan menentukan personel pengamanan, penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar penugasan, mekanisme evaluasi, maupun alasan dipertahankannya personel tertentu dapat membantu mengurangi berbagai asumsi yang berkembang di ruang publik.
Transparansi tidak harus mengungkap informasi yang bersifat rahasia, tetapi cukup menjelaskan bahwa setiap penugasan dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dan prosedur yang berlaku.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai AKBP Syarif bukan semata-mata tentang satu orang anggota Polri.
Isu yang lebih penting adalah bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengamanan mantan kepala negara dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Selama penugasan dilakukan berdasarkan aturan dan kebutuhan operasional yang sah, keberlanjutan pengamanan merupakan hal yang dapat dipahami.
Namun, keterbukaan informasi yang proporsional tetap penting agar masyarakat memahami bahwa penugasan tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan, bukan hubungan personal.
Apalagi saat ini Mantan Presiden Joko Widodo secara nyata akan melakukan konsolidasi politik di bawah Partai PSI.
Hal ini akan menimbulkan berbagai spekulasi dan persepsi politik terhadap hubungan POLRI dengan keberadaan AKBP Syarif ditengah agenda politik Mantan Presiden Joko Widodo.*
Jakarta, 5 Juli 2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post