Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Langkah itu dilakukan di tengah pendalaman dugaan aliran dana terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
“Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
KPK belum mengungkap lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi,” ujarnya.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Suhardiman Amby dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, penyidikan kini berkembang. KPK menemukan dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
KPK Telusuri Dugaan Dana dari KUD
KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan HPT.
Menurut KPK, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga Suhardiman Amby meminta sebagian dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD. Para anggota koperasi tersebut merupakan petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujar Achmad.
KPK memastikan fakta mengenai pengumpulan dana dari KUD telah ditemukan dalam proses penyidikan.
“Betul fakta yang disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini kemudian itu sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap jabatan tadi,” katanya.
Menurut KPK, dana yang dihimpun itu diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha koperasi dan digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami mekanisme pengumpulan dana, aliran uang, hingga proses penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan pelepasan HPT.
“Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” ujar Achmad.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Kuansing, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post