Jakarta, Kabariku – Buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski telah berstatus buronan selama lebih dari enam tahun, KPK menegaskan upaya pencarian terhadap tersangka kasus korupsi tersebut tidak pernah dihentikan.
Harun Masiku resmi ditetapkan sebagai DPO pada 17 Januari 2020 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Status buronan itu kemudian diumumkan kepada publik pada 20 Januari 2020.
Kasus yang menjerat Harun bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2020. Dalam operasi tersebut, penyidik mengungkap dugaan suap yang diberikan untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Perkara tersebut turut menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang telah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Sementara itu, Harun Masiku diduga melarikan diri sebelum berhasil ditahan dan hingga kini belum berhasil ditemukan.
KPK terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pencarian terhadap Harun Masiku masih menjadi prioritas.
Menurutnya, status buronan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang sehingga KPK akan terus melakukan pencarian melalui koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kalau dengar, kalau lihat ada di mana, kabari kami terkait saudara Harun Masiku. Kita sama-sama mencari,” kata Asep Guntur Rahayu.
Dalam perkara tersebut, Harun Masiku disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sejumlah DPO Korupsi Masih Diburu KPK
Selain Harun Masiku, KPK masih memiliki sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar buronan kasus korupsi.
Di antaranya adalah Kirana Kotama alias Thay Ming yang menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kemudian Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang berstatus DPO sejak 2021. KPK hingga kini terus menempuh berbagai upaya hukum, termasuk melalui mekanisme kerja sama internasional, untuk membawa yang bersangkutan ke hadapan proses peradilan.
KPK juga masih memburu Emylia Said, perempuan kelahiran Jakarta, 2 Januari 1971, yang masuk DPO sejak 30 Mei 2022. Ia diduga terlibat dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.
Dalam perkara yang sama, Herwansyah juga ditetapkan sebagai DPO sejak 30 Mei 2022 atas dugaan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
KPK menegaskan pengalaman menangkap sejumlah buronan, termasuk Surya Darmadi yang sempat menjadi DPO sebelum akhirnya berhasil diproses hukum, menunjukkan bahwa status buronan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pencarian dapat berlangsung bertahun-tahun hingga tersangka berhasil diamankan dan dihadapkan ke pengadilan.
KPK Buka Kanal Pengaduan
KPK mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu pencarian seluruh buronan kasus korupsi, termasuk Harun Masiku. Masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO diminta segera menyampaikan informasi melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK.
Laporan dapat disampaikan melalui email [email protected] ; Call Center 198 ; layanan pengaduan pada situs resmi KPK, datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta; atau melaporkan melalui kantor Kepolisian terdekat.
KPK memastikan setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


























Discussion about this post