Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alokasi Liquified Natural Gas (LNG) dalam negeri untuk mengusut dugaan korupsi saat proses pengadaan dilakukan PT Pertamina (Persero). Tim Penyidik meminta keterangan sebagai saksi dari M. Alfansyah selaku Kasubdit Niaga Migas 2015-2018, pada Jumat, 19 Juli 2024.
“Saksi atas nama MA, Kasubdit Niaga Migas 2015-2018 konfirmasi penyidik, hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya, Sabtu (20/07/2024) malam.
Lewat pemeriksaan itu, Penyidik mengusut alokasi LNG yang diperlukan untuk pasokan dalam negeri. Adapun pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Materi yang didalami terkait dengan Alokasi LNG domestik untuk Indonesia,” jelas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen Agustiawan saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post