Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan imigrasi selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan ini mencakup mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus eks Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.
Langkah tersebut diambil di tengah proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan saksi dalam perkara yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan aliran dana dapat terurai secara menyeluruh.
“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni 2026 untuk SMG dkk, dan 24 Juni 2026 untuk SK,” ujar Budi, Senin (22/6/2026).
KPK menyebut pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran penerimaan uang dalam praktik pengurusan izin tinggal WNA.
“Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang,” kata Budi.
OTT Barang Bukti dan Dugaan Aliran Dana
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026 yang menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan di lingkungan imigrasi, mulai dari pejabat tinggi hingga staf teknis.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri dari kendaraan, sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing. Sejumlah kendaraan mewah seperti Porsche 911, motor Harley-Davidson, dan Vespa matic juga turut diamankan dari hasil penggeledahan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan rutin yang disebut mencapai sekitar Rp100 juta per pekan dalam praktik tersebut.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti dan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan kami pastikan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Budi Prasetyo.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post