• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Agustus 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Penyidik menduga Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menerima uang sekitar Sin$14.000 yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan yang masih terus berkembang. Selain dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang kepada pihak lain di lingkungan Kementerian Kehutanan.

RelatedPosts

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar Sin$14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi Prasetyo dikutip Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, penyidik juga mendalami proses pengembalian uang yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan nominal yang dikembalikan belum sama dengan jumlah yang diduga diterima.

“Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah Sin$14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan,” kata Budi.

“Namun, pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai Sin$14.000,” lanjutnya.

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan

KPK mengungkap dugaan pemberian uang tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sedikitnya tiga kali pertemuan yang terjadi pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.

Baca Juga  Setelah OTT Pejabat UNJ, KPK Serahkan ke Kepolisian Untuk Ditindaklanjuti

Budi menjelaskan, substansi pertemuan pada April masih didalami. Sementara itu, pada Mei 2026 penyidik menduga telah terjadi pemberian sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan yang identitasnya belum diungkap.

Selanjutnya, pada pertemuan 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar Sin$14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” ujar Budi.

Ia menambahkan, nominal tersebut diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 Singapore Dollar,” ujarnya.

Diduga Berasal dari Pengumpulan Dana

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.

Dana yang semula dihimpun dalam bentuk rupiah itu diduga dikonversi menjadi sekitar Sin$46.500 sebelum sebagian diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Informasi tersebut memperkuat temuan KPK yang sebelumnya disampaikan pada 24 Juli 2026. Saat itu, penyidik mengungkap Suhardiman diduga menghimpun dana hingga Sin$46.500 yang diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan.

Menurut Budi, informasi tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

Juprizal diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengumpulan dana dari anggota KUD, kepala desa, dan camat.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar Sin$12.000,” kata Budi saat menyampaikan perkembangan perkara pada 24 Juli 2026.

KPK Sita Uang dan Dalami Pejabat Kementerian

Sejauh ini, penyidik telah menyita Sin$12.500 yang menurut keterangan saksi merupakan bagian dari uang yang diduga dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.

Baca Juga  Transformasi Budaya ASN, KPK Dorong Kolaborasi Bangun Sistem Pembelajaran Integritas

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat lain di Kementerian Kehutanan. Identitas pejabat tersebut belum dipublikasikan dan penyidik masih mendalami keterlibatannya.

KPK juga memastikan hingga kini belum menerima pengembalian uang dari pejabat dimaksud. Penyidik masih terus menelusuri motif pemberian uang, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.

Raja Juli Mengaku Mengembalikan Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat pertemuan pada 2 Juni 2026.

Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengaku memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu tidak diterima sebagai laporan gratifikasi karena perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian tersebut telah lebih dahulu masuk dalam proses penyidikan.

KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan peran seluruh pihak yang terkait berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026.*

Baca juga :

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut
Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 
Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAmplop Raja Juli AntoniBupati KuansingKomisi Pemberantasan KorupsiMenhut Raja Juli Antonipelepasan kawasan hutan produksi terbatas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

Post Selanjutnya

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

RelatedPosts

ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

Malu Proyek Mangkrak dan Putus Kontrak,Bupati Lahat Bursa Zarnubi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berjalan

5 Agustus 2026

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

5 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026
Dok.Foto:Istimewa

Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

5 Agustus 2026

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com