Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penyidik menduga Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menerima uang sekitar Sin$14.000 yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan yang masih terus berkembang. Selain dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang kepada pihak lain di lingkungan Kementerian Kehutanan.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar Sin$14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi Prasetyo dikutip Kamis (6/8/2026).
Menurut Budi, penyidik juga mendalami proses pengembalian uang yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan nominal yang dikembalikan belum sama dengan jumlah yang diduga diterima.
“Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah Sin$14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan,” kata Budi.
“Namun, pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai Sin$14.000,” lanjutnya.
KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan
KPK mengungkap dugaan pemberian uang tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sedikitnya tiga kali pertemuan yang terjadi pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.
Budi menjelaskan, substansi pertemuan pada April masih didalami. Sementara itu, pada Mei 2026 penyidik menduga telah terjadi pemberian sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan yang identitasnya belum diungkap.
Selanjutnya, pada pertemuan 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar Sin$14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” ujar Budi.
Ia menambahkan, nominal tersebut diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 Singapore Dollar,” ujarnya.
Diduga Berasal dari Pengumpulan Dana
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.
Dana yang semula dihimpun dalam bentuk rupiah itu diduga dikonversi menjadi sekitar Sin$46.500 sebelum sebagian diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Informasi tersebut memperkuat temuan KPK yang sebelumnya disampaikan pada 24 Juli 2026. Saat itu, penyidik mengungkap Suhardiman diduga menghimpun dana hingga Sin$46.500 yang diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan.
Menurut Budi, informasi tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
Juprizal diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengumpulan dana dari anggota KUD, kepala desa, dan camat.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar Sin$12.000,” kata Budi saat menyampaikan perkembangan perkara pada 24 Juli 2026.
KPK Sita Uang dan Dalami Pejabat Kementerian
Sejauh ini, penyidik telah menyita Sin$12.500 yang menurut keterangan saksi merupakan bagian dari uang yang diduga dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat lain di Kementerian Kehutanan. Identitas pejabat tersebut belum dipublikasikan dan penyidik masih mendalami keterlibatannya.
KPK juga memastikan hingga kini belum menerima pengembalian uang dari pejabat dimaksud. Penyidik masih terus menelusuri motif pemberian uang, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli Mengaku Mengembalikan Amplop
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat pertemuan pada 2 Juni 2026.
Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengaku memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu tidak diterima sebagai laporan gratifikasi karena perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian tersebut telah lebih dahulu masuk dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan peran seluruh pihak yang terkait berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026.*
Baca juga :





















Discussion about this post