Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari (TTN), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh Titin karena merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Budi, praperadilan merupakan mekanisme dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi menguji aspek formal tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances,” ujarnya.
KPK memastikan seluruh proses penyidikan perkara dugaan suap terkait hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penetapan Titin sebagai tersangka, kata Budi, juga didasarkan pada alat bukti yang sah dan memenuhi persyaratan hukum.
“Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum beserta alat bukti di hadapan majelis hakim selama proses praperadilan berlangsung.
“KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. Kami meyakini bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan,” katanya.
Sidang Perdana Digelar 18 Agustus
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Titin telah terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK, dengan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, dugaan suap bermula ketika tim pemeriksa BPK menemukan hasil audit atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang nilainya melebihi batas materialitas.
Temuan tersebut kemudian diduga hendak diubah melalui pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar agar hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi lebih menguntungkan.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses audit laporan keuangan pemerintah daerah.*




















Discussion about this post