Batam, Kabariku.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar jaringan produksi narkotika jenis liquid di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika.
BNN menduga jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang saat ini berada di luar negeri. Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah satu tersangka yang diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke sebuah ruko di Batam yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, menjelaskan tim melakukan tracing dan penyelidikan menggunakan berbagai teknik kepolisian hingga berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
“Satu tersangka awalnya ditangkap di Bandara. Setelah itu kami melakukan penyelidikan menggunakan teknik-teknik Kepolisian, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan berbagai barang yang diduga merupakan hasil produksi narkotika di bagian belakang bangunan.
“Kami melakukan tracing dan penyelidikan hingga ke gedung tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan barang-barang hasil produksi mereka yang berada di bagian belakang gedung,” ujarnya.

Enam Tersangka Miliki Peran Berbeda
BNN menetapkan enam orang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing memiliki tugas berbeda dalam proses produksi narkotika.
Sebagian tersangka berperan sebagai pengemas, sementara lainnya bertugas membuka dan mengolah bahan kimia serta bahan baku yang diduga digunakan dalam pembuatan narkotika jenis liquid.
“Peran mereka masing-masing berbeda. Ada yang bertugas sebagai pengemas, ada yang membuka atau mengolah bahan kimia dan bahan baku narkotika. Semua peran mereka sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Aswin.
Menurut pengakuan para tersangka, aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan di lokasi tersebut. BNN juga mengungkap dugaan adanya pengendali jaringan yang berada di luar negeri.
“Menurut keterangan mereka, pengendalinya merupakan warga negara asing dan berada di luar negeri,” tegas Aswin.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan tersebut, termasuk memburu aktor utama yang diduga berada di Malaysia serta menelusuri jalur distribusi narkotika hasil produksi di Batam.

Berawal dari Paket Mencurigakan Asal Malaysia
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BLKI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman dari Malaysia yang dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Batam.
Paket tersebut kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta. Hasilnya menunjukkan isi paket positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamin), ketamin, serta sejumlah zat kimia berbahaya lainnya.
Temuan tersebut selanjutnya dikembangkan melalui koordinasi dengan BNN RI untuk melacak penerima paket.
Pengembangan Berujung Penggerebekan di Batam
Pada 28 Juli 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN menelusuri penerima paket berinisial BAP. Dari hasil pemeriksaan, petugas bergerak ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar dan menemukan sejumlah orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
BAP mengaku mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED. Tim kemudian menangkap ED di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT.
Dari hotel tersebut, petugas menyita empat cartridge yang diduga mengandung Etomidate, tiga butir diduga ekstasi, sekitar 2,4 gram metamfetamina, serta satu bungkus diduga ketamin.
Pengembangan berlanjut ke kendaraan milik TFS dan rumah orang tuanya di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan barang bukti berupa lima klip kecil metamfetamina, perangkat pods, dan tabung bong.
Sehari kemudian, petugas menggeledah apartemen yang dihuni TFS dan NI di Teluk Tering. Dari lokasi itu disita 71 vape diduga mengandung Etomidate serta dua sachet bertuliskan “Happy Water” yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, penggeledahan dilakukan di sebuah kamar indekos di Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL. Petugas menemukan 91 cartridge vape diduga mengandung Etomidate.
Penyisiran terakhir dilakukan menggunakan anjing pelacak (K9) Bea Cukai untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersisa.
WN Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Batam Centre
Dalam operasi terpisah namun masih berkaitan dengan pengawasan peredaran narkotika, Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam guna mengungkap kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang telah dibongkar BNN.
Barang Bukti
Dari rangkaian operasi gabungan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika dan psikotropika, antara lain: MDMA berbentuk serbuk seberat 1.076,18 gram; Metamfetamina sebanyak 50 gram; Ekstasi sebanyak 10 butir; 170 cartridge vape diduga mengandung Etomidate.
Barang bukti lainnya, 12 vial Etomidate dengan berat total 226 gram; Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 tablet; Sejumlah perangkat (device) vape beserta perlengkapan pendukung lainnya.
BNN bersama Bea Cukai menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk asal-usul bahan baku, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menjadi pengendali utama sindikat narkotika lintas negara tersebut.*

















Discussion about this post