Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir, yang berujung pada penyelesaian secara damai atas polemik yang sempat mencuat.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) itu dibagikan Dasco melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, tampak Dasco berfoto bersama Hotman Paris dan Akhmad Munir.
Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah ketika Hotman dan Akhmad Munir saling bergandengan tangan sebagai simbol rekonsiliasi.

Pada keterangan unggahannya, Dasco menegaskan semangat persatuan sebagai pesan utama dari pertemuan tersebut.
“Persatuan Indonesia,” tulis Sufmi_Dasco disertai emoji bendera Merah Putih.
Dalam unggahan tersebut juga, ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan ajang silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris.
Sementara, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh tim Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai tindak lanjut atas permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada PWI.
Menurut Akhmad, sejak awal PWI telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan menerima permintaan maaf tersebut.
“Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada PWI, dan PWI sejak awal memang sudah memaafkan terkait persoalan itu,” ujar Akhmad.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut Hotman Paris juga menyatakan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
“Pak Hotman dengan legawa dan besar hati menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi,” katanya.
Akhmad menegaskan bahwa inti dari pertemuan tersebut adalah mengedepankan semangat persatuan.
“Intinya adalah Persatuan Indonesia. Itu yang diutamakan,” ujarnya.
PWI Cabut Laporan Polisi
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian damai tersebut, PWI memastikan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya.
Akhmad mengatakan proses pencabutan laporan akan dilakukan secepatnya, paling lambat sehari setelah pertemuan berlangsung.
“Nanti saya bersama teman-teman PWI akan meminta laporan itu dicabut. Kalau tidak hari ini, paling lambat besok,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua perkara yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Laporan pertama diajukan oleh PWI Pusat dan terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan permintaan maaf yang diterima PWI dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, polemik yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini diarahkan menuju penyelesaian damai dengan mengedepankan semangat persatuan.*
















Discussion about this post