Jakarta, Kabariku.com – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mengakhiri pendampingan hukumnya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kesehatannya memburuk pasca menjalani operasi akibat gangguan saraf kejepit.
Hotman menegaskan, pengunduran dirinya murni didasarkan pada pertimbangan medis. Ia mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut secara langsung kepada Febrie karena khawatir kondisinya semakin parah apabila tetap memaksakan diri bekerja.
“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (23/7).
Menurut Hotman, dirinya didiagnosis mengalami Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit pada bagian pinggang bawah. Gangguan tersebut telah dirasakannya selama beberapa waktu hingga membuatnya harus menjalani tindakan operasi di Singapura pada awal Juli 2026.
Sebelum memutuskan operasi, Hotman mengaku telah berulang kali menjalani pengobatan di Jakarta. Namun karena keluhan tidak kunjung membaik, dokter akhirnya merekomendasikan tindakan operasi di rumah sakit di Singapura.
Meski dokter menyarankan masa rawat inap selama empat hari, Hotman mengaku memilih meninggalkan rumah sakit lebih cepat.
“Harusnya empat malam opname. Tapi aku raja bandel, baru dua malam aku kabur ke Hilton Singapura,” katanya.
Setelah operasi, tim dokter juga meminta Hotman beristirahat selama dua pekan penuh. Namun, ia mengaku tetap menjalankan aktivitas sebagai advokat, termasuk memberikan pendampingan kepada Febrie Adriansyah. Keputusan itu justru memperburuk kondisi fisiknya.
Hotman mengaku rasa nyeri akibat saraf kejepit telah menjalar hingga ke kaki selama dua bulan terakhir. Kondisi tersebut membuatnya khawatir mengalami komplikasi yang lebih serius.
“Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu syaraf aku itu ke kaki,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Febrie Adriansyah memahami alasan di balik pengunduran dirinya. Bahkan, menurut Hotman, Febrie sempat berharap dirinya tetap mendampingi beberapa hari lagi. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Masa pendampingan Hotman terhadap Febrie terbilang singkat. Pengacara kondang itu baru mengumumkan penunjukannya sebagai kuasa hukum Febrie pada 17 Juli 2026 saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kala itu, Hotman memastikan surat kuasa telah diterimanya.
“Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” ujarnya.
Di sela-sela penanganan perkara tersebut, Hotman juga sempat menjadi perhatian publik setelah pernyataannya kepada wartawan menuai kritik dan dianggap merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan itu memicu protes dari sejumlah organisasi pers hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melayangkan laporan ke kepolisian.
Belakangan, Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi profesi jurnalis atas ucapannya tersebut.






















Discussion about this post