Jakarta,Kabariku.com – Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak menuai kritik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah tersebut keliru karena berpotensi memperluas keterlibatan militer ke dalam urusan sipil.
Hendardi menegaskan, pengawasan, pembinaan, hingga penegakan kepatuhan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan instrumen administrasi dan hukum yang telah tersedia.
“Pelibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil dan menggerus esensi partisipasi warga dalam bernegara,” kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan koersif, apalagi dengan menghadirkan aparatur militer di tengah masyarakat.
Hendardi menilai pajak merupakan bentuk partisipasi warga negara dan kewajiban kewargaan yang semestinya lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat.
“Negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak. Pendekatan semacam itu justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan memperlemah legitimasi sistem perpajakan,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh. Menurutnya, kepatuhan sukarela atau voluntary tax compliance akan tumbuh apabila masyarakat melihat pajak dipungut secara adil, dikelola transparan, bebas korupsi, dan hasilnya benar-benar dirasakan melalui pelayanan publik.
“Rakyat pada dasarnya bersedia membayar pajak apabila mereka melihat bahwa uang yang mereka setorkan kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan,” kata Hendardi.
Lebih jauh, Hendardi menilai persoalan utama yang dihadapi pemerintah bukan semata-mata rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ia justru menyoroti menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Korupsi besar-besaran yang terus terungkap, perilaku pejabat negara yang menjadi sorotan, serta kebijakan pembangunan yang dinilai mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat disebut turut memengaruhi tingkat kepercayaan publik.
Dalam kondisi tersebut, menurut Hendardi, negara semestinya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pelibatan TNI dalam pengawasan pajak justru akan memperdalam ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Hendardi menilai pesan yang disampaikan melalui pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak berpotensi kontraproduktif. Alih-alih memperbaiki tata kelola pemerintahan, negara justru dinilai mengedepankan pendekatan keamanan untuk mendorong warga membayar pajak.
Karena itu, ia meminta pemerintah fokus memperbaiki integritas tata kelola pemerintahan, memperbaiki perilaku pejabat dan penyelenggara negara, serta memberantas korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah memulihkan kepercayaan rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan pembangunan negara guna memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional,” pungkasnya.
Kalau Anda mau, saya juga bisa membuatkan �versi lebih tajam dengan gaya headline Kabariku.com, lengkap dengan �judul SEO, �meta description, dan �caption media sosial.

















Discussion about this post