Jakarta, Kabariku.com – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan Agung mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Penanganan perkara tersebut, termasuk penyitaan barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah, dinilai mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas dan menyelamatkan keuangan negara.
Dukungan terhadap proses penegakan hukum itu terus mengalir. Sejumlah pihak menilai langkah Polri menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu apresiasi datang dari Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama. Menurutnya, keberanian Kortas Tipikor Bareskrim Polri menangani perkara tersebut menjadi bukti profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Saya rasa ini harus diapresiasi dan diberi dukungan penuh,” ujar Sandri dalam keterangannya, Rabu (22/07).
Meski memberikan apresiasi, Sandri juga menilai keputusan melimpahkan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan merupakan langkah yang tepat demi menjaga proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme.
“Perintah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan adalah tindakan mengembalikan proses hukum kepada jalan yang benar, mencegah kegaduhan dan hiruk pikuk yang tidak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Sandri mendorong adanya penguatan kelembagaan Kortas Tipikor Polri. Menurutnya, peningkatan status dari korps menjadi badan khusus pemberantasan korupsi akan memperkuat kewenangan lembaga tersebut, baik dari sisi regulasi maupun efektivitas dalam menangani perkara korupsi.
Ia menilai penguatan kelembagaan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara lebih optimal di masa mendatang.
Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, Sandri berharap lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai perkara tindak pidana korupsi.(Bemby)















Discussion about this post