Tangerang Selatan,Kabariku.com– Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD, Prada Arif Budi Sampurna (ABS), yang ditemukan tewas di kawasan Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini bertambah dari empat menjadi tujuh orang. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga sipil.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan adanya perkembangan terbaru dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Per hari ini ada penambahan tiga orang tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Wira menjelaskan, tiga tersangka baru tersebut sebelumnya diamankan oleh Denpom Jaya 1/Tangerang. Setelah menjalani pemeriksaan bersama dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian, ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka baru dalam perkara tersebut. Wira hanya memastikan bahwa seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan warga sipil.
“Jadi total ada tujuh tersangka. Mereka sipil,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan hingga penusukan terhadap Prada Arif Budi Sampurna.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, penyidik kini masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan prajurit TNI AD tersebut meninggal dunia. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.














Discussion about this post