Jakarta,Kabariku.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa waktu. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, meminta keterangan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Totok.
Menurut Totok, tersangka pertama berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara maupun menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Febrie Adriansyah merupakan salah satu jaksa yang selama menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung menangani berbagai perkara korupsi besar yang menyita perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Polri menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses penyidikan dan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan maupun penyidikan lanjutan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post