Jakarta,Kabariku.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan membentuk Tim Pengawas (Timwas) untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan maupun kepentingan apa pun.
Selain itu, ia mengimbau seluruh institusi penegak hukum, mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung hingga TNI, untuk tetap menjaga soliditas dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas negara.
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama antarlembaga, bukan persaingan yang justru dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi harus dipandang sebagai perbuatan oknum, bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan. Karena itu, ia meminta tidak terjadi konflik ataupun ego sektoral di antara aparat penegak hukum.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” ujarnya.
Tim Pengawas Komisi III nantinya akan memonitor perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, termasuk tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.
DPR memastikan pengawasan dilakukan tanpa mencampuri kewenangan penyidik maupun penuntut, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus didukung oleh sinergi seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak mengedepankan profesionalisme dan tidak menjadikan kasus ini sebagai pemicu konflik antarinstansi.
“Dengan pengawasan dari Komisi III DPR RI, kami berharap seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tuntas sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tutup Habiburokhman.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post