Jakarta, Kabariku.com – Pemerintah bersama DPR RI mempercepat pembahasan regulasi yang akan menjadi dasar hukum baru bagi ekosistem transportasi online di Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan substansi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/7), menjadi forum penyelarasan kebijakan sebelum regulasi tersebut diterbitkan. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi kewenangan antarinstansi sekaligus penyusunan aturan yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam industri transportasi berbasis aplikasi.
Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas rancangan kebijakan yang akan menjadi fondasi pengaturan transportasi online secara nasional. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi perlindungan terhadap mitra pengemudi, kejelasan pola kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi, keberlanjutan dunia usaha digital, hingga mekanisme koordinasi antar-kementerian dalam pelaksanaan regulasi.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perpres telah memasuki tahap akhir. Regulasi tersebut juga akan mengakomodasi status pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Maman, keberadaan Perpres ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam mengatur ekosistem transportasi online, termasuk membagi secara jelas peran dan kewenangan masing-masing kementerian sehingga implementasi kebijakan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan ruang lingkup tugas Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi online. Selain itu, kementeriannya juga menangani ketentuan mengenai pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Dudy menjelaskan, pengaturan teknis mengenai skema pembagian tarif tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan pelaksana.
Dengan memasuki tahap finalisasi, Perpres ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini berkembang di sektor transportasi berbasis aplikasi. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi pengemudi, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.


















Discussion about this post