Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau SIAGA 98,menilai pengalihan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dari Kepolisian kepada Kejaksaan dalam kasus yang berkaitan dengan peristiwa blackout PLN, Asabri, dan Krakatau Steel bukan persoalan sederhana.
Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, keputusan tersebut memiliki implikasi luas terhadap proses penegakan hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga kepastian hukum dalam keseluruhan penanganan perkara.
“Pengalihan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kepolisian kepada Kejaksaan dalam kasus yang berkaitan dengan peristiwa blackout PLN, Asabri, dan Krakatau Steel bukanlah persoalan yang sederhana,” kata Hasanuddin, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, dampak pengalihan tidak hanya terbatas pada tiga perkara tersebut, tetapi juga berpotensi memengaruhi penanganan perkara korupsi lain yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Karena perkara yang dimaksud bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan hasil proses case building yang memerlukan kesinambungan penyidikan,” imbuhnya.
Menurut Hasanuddin, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai isu hubungan antarpenegak hukum atau persoalan etik kelembagaan.
Hasanuddin menilai terdapat aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana yang harus diperhatikan agar proses penegakan hukum tetap berjalan objektif dan efektif.
“Dalam kondisi ketika terjadi persoalan kewenangan atau terdapat hambatan yang dapat memengaruhi objektivitas dan efektivitas penanganan perkara, KPK memiliki instrumen hukum untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujarnya.
Karena itu, Hasanuddin mendorong Kejaksaan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara tersebut.
“Langkah ini penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law, menjamin kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.
Langkah itu menandai dimulainya proses penyidikan lanjutan di lingkungan Kejagung terhadap perkara yang sebelumnya ditangani aparat kepolisian.
Hasanuddin menegaskan, penanganan perkara korupsi harus selalu berlandaskan pada prosedur hukum yang benar, transparan, dan akuntabel.
“Apabila penanganannya mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan penyelesaian suatu perkara, melainkan juga tegaknya prinsip negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post