Jakarta, Kabariku – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh institusi.
Jaksa Agung menegaskan, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu menjadi ujian berat bagi Korps Adhyaksa.
Namun di sisi lain, perkara tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pengendalian organisasi, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini menjadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” ujar Burhanuddin, dikutip Senin (27/7/2026).
Menurutnya, peristiwa yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut tidak boleh mengurangi semangat maupun komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap fokus menjalankan tugas dan menjadikan kasus tersebut sebagai pemacu untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, serta memenuhi harapan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, serta mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.
Burhanuddin juga mengakui bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan telah memunculkan keraguan di tengah masyarakat mengenai kredibilitas institusinya.
Meski demikian, Jaksa Agung memastikan proses hukum akan dijalankan secara objektif tanpa intervensi.
“Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” pungkasnya.
Eks Jampidsus Ditahan dalam Perkara Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).
Penyidik menduga Febrie terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, penyelesaian utang salah satu anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan TPPU. Langkah tersebut diambil setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing yang diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penyidikan TPPU itu dilakukan sebagai bagian dari upaya asset tracing atau penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sekaligus untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Tim 9 Dibentuk untuk Menjaga Independensi Penyidikan
Dalam menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan Jaksa senior. Tim itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Pembentukan Tim 9 dilakukan untuk menjamin independensi penyidikan, mengingat sebagian besar anggotanya berasal dari luar bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sejumlah anggota tim juga merupakan Jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.
Adapun anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Melalui pembentukan tim independen tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.*
Baca juga :

















Discussion about this post