• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh institusi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jaksa Agung menegaskan, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu menjadi ujian berat bagi Korps Adhyaksa.

RelatedPosts

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

Namun di sisi lain, perkara tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pengendalian organisasi, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini menjadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” ujar Burhanuddin, dikutip Senin (27/7/2026).

Menurutnya, peristiwa yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut tidak boleh mengurangi semangat maupun komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap fokus menjalankan tugas dan menjadikan kasus tersebut sebagai pemacu untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, serta memenuhi harapan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, serta mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Burhanuddin juga mengakui bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan telah memunculkan keraguan di tengah masyarakat mengenai kredibilitas institusinya.

Baca Juga  ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

Meski demikian, Jaksa Agung memastikan proses hukum akan dijalankan secara objektif tanpa intervensi.

“Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” pungkasnya.

Eks Jampidsus Ditahan dalam Perkara Korupsi dan TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).

Penyidik menduga Febrie terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, penyelesaian utang salah satu anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan TPPU. Langkah tersebut diambil setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing yang diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Penyidikan TPPU itu dilakukan sebagai bagian dari upaya asset tracing atau penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sekaligus untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Tim 9 Dibentuk untuk Menjaga Independensi Penyidikan

Dalam menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan Jaksa senior. Tim itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Pembentukan Tim 9 dilakukan untuk menjamin independensi penyidikan, mengingat sebagian besar anggotanya berasal dari luar bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Sejumlah anggota tim juga merupakan Jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.

Adapun anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Baca Juga  Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Melalui pembentukan tim independen tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.*

Baca juga :

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan
Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri
Tags: Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddinkasus Febrie adriansyahKejagung Berbenahproses penegakan hukumsembilan Jaksa seniorTim 9
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

RelatedPosts

dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Ditutup, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com