“Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?”
Jakarta, Kabariku – Penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai memiliki arti penting bagi kredibilitas sistem penegakan hukum nasional.
Penyidikan yang menyeluruh, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik akan menjadi tolok ukur komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?” yang diselenggarakan Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Diskusi Kopi & Ruang Berbagi, Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Hasanuddin, Koordinator 98, mengatakan penanganan perkara tersebut bukan sekadar mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang mantan pejabat, melainkan menjadi momentum untuk menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara objektif tanpa pandang bulu.
“Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara, antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel,” kata Hasanuddin.
Menurutnya, proses hukum yang profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, apabila penyidikan tidak dilakukan secara tuntas, kredibilitas aparat berpotensi dipertanyakan publik.
Hasanuddin menilai dugaan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi potret dugaan kejahatan struktural yang diduga dilakukan oleh pihak yang semestinya berada di garis depan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
“Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana. Ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita,” ujarnya.
Soroti Pentingnya Pengungkapan Tindak Pidana Asal
Selain meminta penyidik mengusut dugaan TPPU, Hasanuddin menegaskan pentingnya mengungkap secara jelas tindak pidana asal atau predicate crime yang diduga menjadi sumber harta kekayaan tersebut.
Menurutnya, perhatian publik saat ini lebih banyak tertuju pada temuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar, sementara konstruksi dugaan tindak pidana asal belum dipaparkan secara komprehensif kepada masyarakat.
“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi.
Meski demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa penegakan hukum harus dilaksakan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang diatur dalam ketentuan hukum uang berlaku,” tegasnya.
Kapitra Ampera Minta Perkara Segera Dituntaskan
Dalam diskusi yang sama, praktisi hukum M. Kapitra Ampera menilai penyelesaian perkara tersebut perlu dipercepat agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Harapan kita agar kasus ini segera diselesaikan, supaya tidak menjadi bola panas berkepanjangan. Masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Kapitra juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung yang, menurutnya, memunculkan pertanyaan di ruang publik.
“Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan? Kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai? Ini membuat publik bertanya-tanya mengapa tiba-tiba dialihkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Kapitra berharap penanganan perkara ini segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
Formappi Dorong Pembuktian Menyeluruh Sesuai UU TPPU
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menekankan bahwa pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Menurutnya, penyidik perlu mengoptimalkan mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan.
“Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU,” ujar Lucius.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
“Seluruh dugaan hubungan antar perkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi,” tandasnya.*
Baca juga :





















Discussion about this post