Penegakan Hukum Diminta Berjalan Objektif, Profesional, dan Transparan
Jakarta, Kabariku – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab meninggalnya Sutrimo (42), pekerja yang bertugas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kesimpulan resmi dari kepolisian terkait penyebab kematian Sutrimo. Hingga Minggu (26/7/2026) pukul 23.00 WIB, aparat masih melakukan penyelidikan dan belum mengumumkan hasil pemeriksaan medis maupun forensik.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun kesimpulan tanpa didukung fakta serta putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Jansen menekankan asas praduga tidak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat keterbukaan informasi ataupun memperlambat proses penegakan hukum.
“Penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Jansen dalam keterangannya. Senin (27/7/2026).
Menurutnya, setiap kematian yang masih menyisakan pertanyaan publik harus diungkap secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
Ingatkan Penanganan Kasus Dugaan TPPU Tetap Berjalan
Di sisi lain, Jansen mengingatkan agar proses penyelidikan atas kematian Sutrimo tidak mengalihkan perhatian aparat terhadap penanganan perkara lain yang tengah berjalan.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, independen, dan bebas dari intervensi, termasuk terhadap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia juga menyinggung sejumlah perkara yang saat ini menjadi perhatian publik, antara lain temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, serta tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dialihkan dari Kortastipidkor terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), dan dugaan korupsi pada PT ASABRI.
Tiga Tuntutan DPC GMNI Jakarta Timur
Atas perkembangan tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga sikap resmi, yakni:
Mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan medis, serta alat bukti yang sah.
Meminta prinsip equality before the law diterapkan kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian, termasuk apabila penyelidikan maupun proses hukum berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat negara.
Mendorong agar proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Kronologi Penemuan Sutrimo
Sebelumnya, Sutrimo yang diketahui merupakan penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang masih menyisakan tanda tanya.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). Sebelum ditemukan, Sutrimo dikabarkan sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada seorang rekannya.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemas dengan busa dan darah keluar dari mulut maupun hidung. Warga kemudian membawa korban menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Berdasar keterangan, setiba di Rumah Sakit, Sutrimo dalam kondisi meninggal dunia.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan kini masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta sejumlah pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, Polisi juga menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga lokasi awal ditemukannya korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi.
“Masih didalami, ya,” kata Budi Hermanto, Minggu (26/7/2026).
Hingga kini, Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian Sutrimo. Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta terungkap berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut,” ucapnya.*



















Discussion about this post