Jakarta, Kabariku – SIAGA 98 meminta Markas Besar (Mabes) Polri memberikan penjelasan resmi mengenai status jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) menyusul berlakunya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terkait keberlanjutan jabatan Wakapolri menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi Polri.
“Transparansi mengenai status pejabat strategis di tubuh Polri merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian organisasi, akuntabilitas publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” kata Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2026).
Menurut SIAGA 98, perhatian tersebut muncul di tengah dinamika regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri. Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dijadwalkan memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2026, di antaranya Irjen Tomex Kurniawan dan Irjen Amor Chandra.
Di sisi lain, berkembang informasi bahwa Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo merupakan salah satu pejabat yang memperoleh perpanjangan masa dinas setelah berlakunya revisi Undang-Undang Polri, sehingga tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakapolri.
Atas kondisi tersebut, SIAGA 98 menilai perlu adanya penjelasan resmi dari Mabes Polri mengenai status jabatan Wakapolri, termasuk dasar hukum dan kebijakan yang menjadi landasan keberlanjutan masa dinas pejabat yang terdampak perubahan ketentuan usia pensiun.
Komjen Pol. Dedi Prasetyo sendiri diketahui dilantik sebagai Wakapolri pada Agustus 2025 dan hingga kini masih menjalankan fungsi sebagai orang nomor dua di institusi Polri.
SIAGA 98 berpandangan bahwa belum adanya pergantian Wakapolri seharusnya diiringi dengan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi mengenai mekanisme regenerasi kepemimpinan di lingkungan kepolisian.
Dalam pernyataannya, SIAGA 98 menyampaikan tiga tuntutan kepada Mabes Polri. Pertama, segera memberikan keterangan resmi mengenai status jabatan Wakapolri saat ini.
Kedua, menjelaskan dasar hukum perpanjangan masa dinas pejabat yang terdampak perubahan batas usia pensiun sesuai ketentuan dalam UU Polri yang baru.
Ketiga, memastikan seluruh proses pengelolaan sumber daya manusia Polri berjalan secara transparan, profesional, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“SIAGA 98 menghormati kewenangan internal Polri dalam menentukan kebijakan organisasi, namun keterbukaan informasi terhadap jabatan strategis negara merupakan bagian dari tanggung jawab publik,” tandas Hasanuddin.*





















Discussion about this post