• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Juli 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam praktik pencucian uang yang sedang diusut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

RelatedPosts

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Rudi belum mengungkap secara rinci peran Nurman Herin dalam perkara tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik menduga Nurman ikut terlibat dalam proses pencucian uang yang tengah diselidiki.

“Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Kejagung Belum Ungkap Tindak Pidana Asal

Hingga kini, Kejagung belum membeberkan secara terbuka tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah maupun Nurman Herin.

Rudi menjelaskan penyidikan TPPU merupakan tindak lanjut dari tiga perkara yang sebelumnya telah ditangani Kejagung setelah pengalihan berkas dari Polri. Saat ini penyidik bekerja berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

Baca Juga  Tindak Lanjut Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa, Berikut Imbauan Jaksa Agung

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ruang lingkup penyidikan akan berkembang apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara lain.

Diduga Kelola Hasil Tindak Pidana

Dalam proses penyidikan, Nurman Herin disebut memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah karena berasal dari almamater yang sama.

Penyidik menduga Nurman turut mengelola hasil dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara di Jampidsus Kejagung.

Namun hingga saat ini Kejagung belum memberikan penjelasan resmi mengenai bentuk dugaan keterlibatan maupun aliran dana yang diduga dikelola oleh Nurman.

Tujuh Perusahaan Ikut Diperiksa

Seiring pengembangan perkara, Tim Penyidik Kejagung juga memeriksa tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Perusahaan tersebut meliputi: PT Waskita Beton Mandiri; PT Argo Jaya; PT Inti Sumber Baja Sakti; PT Perwira Adhitama Sejati; PT Jasa Marga; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” kata Rudi.

Selain pemeriksaan terhadap perusahaan, penyidik hingga kini telah meminta keterangan 24 orang saksi guna mendalami dugaan TPPU tersebut.

Don Ritto Masih Berstatus Saksi di Kasus TPPU

Sebelumnya, Don Ritto telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Namun, dalam penyidikan TPPU yang kini ditangani Kejagung, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan TPPU Kejagung adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Baca Juga  Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara
Penyidikan Berbasis Sprindik Baru

Pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk 74 kilogram emas dan uang dalam berbagai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri, yakni:

Sprindik Nomor 43, terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI;

Sprindik Nomor 44, terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (*blackout*);

Sprindik Nomor 45, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Tim 9 menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.*

Baca juga :

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan
Tags: kasus TPPU Febrie AdriansyahKejaksaan AgungNurman HerinTim 9 Kejagung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

RelatedPosts

dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com