• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
18 Februari 2026
di Hukum, News
A A
0
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan mengadili kepada terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa suap secara bersama-sama serta pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (18/2/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Marcella membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 (Rp21,6 miliar).

RelatedPosts

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun,” ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat. Sidang ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak ada satu pun alasan yang meringankan bagi Marcella.

Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat dinilai kuat, antara lain perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng martabat profesi advokat.

“Hal meringankan, tidak ada,” tegas jaksa dalam persidangan.

Suap Rp40 Miliar untuk Vonis Lepas

Baca Juga  Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokus pada Elektrifikasi Desa dan Subsidi Energi

Dalam perkara ini, Marcella bersama Aryanto Bakrie dan Junaedi Saibih, serta pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, didakwa menyuap majelis hakim sebesar Rp40 miliar.

Uang suap itu, diberikan agar tiga korporasi itu memperoleh putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Pemberian uang disebut dilakukan melalui Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan panitera Wahyu Gunawan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa menyebut, sejak awal telah ada niat jahat untuk memengaruhi putusan perkara melalui pemberian uang tunai sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.

Selain suap, Marcella juga dituntut atas dugaan pencucian uang. Ia disebut menyamarkan asal-usul dana dalam mata uang dolar AS senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama pihak lain.

Jaksa menyebutkan, terdapat pencucian uang senilai Rp24,5 miliar yang berasal dari fee untuk pengurusan perkara CPO agar hakim menjatuhkan putusan lepas.

“Dapat disimpulkan ada kerja sama dengan peran masing-masing sehingga terwujud perbuatan pencucian uang menurut hukum,” tandas jaksa.

Atas perbuatannya, Marcella dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada 23 Februari mendatang.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AdvokatCPO minyak gorengHakimkasus CPOMarcella SantosoSuap HakimTuntutan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

Post Selanjutnya

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

RelatedPosts

Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

5 Juli 2026

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026
Post Selanjutnya
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Emak Ipi Jubaedah, Janda Duafa Kehilangan Tempat Tinggal, Butuh Kepedulian Banyak Pihak

6 Juli 2026

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

5 Juli 2026

Meriah! Lomba Makan Durian Honda Babel di Pantai Desa Sebagin Dongkrak Ekonomi Petani

5 Juli 2026

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com