• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
18 Februari 2026
di Hukum, News
A A
0
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan mengadili kepada terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa suap secara bersama-sama serta pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (18/2/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Marcella membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 (Rp21,6 miliar).

RelatedPosts

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun,” ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat. Sidang ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak ada satu pun alasan yang meringankan bagi Marcella.

Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat dinilai kuat, antara lain perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng martabat profesi advokat.

“Hal meringankan, tidak ada,” tegas jaksa dalam persidangan.

Baca Juga  Sukabumi Foot Ball Academy (SFA) Buka Pendaftaran Siswa Baru TA 2022-2023

Suap Rp40 Miliar untuk Vonis Lepas

Dalam perkara ini, Marcella bersama Aryanto Bakrie dan Junaedi Saibih, serta pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, didakwa menyuap majelis hakim sebesar Rp40 miliar.

Uang suap itu, diberikan agar tiga korporasi itu memperoleh putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Pemberian uang disebut dilakukan melalui Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan panitera Wahyu Gunawan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Jaksa menyebut, sejak awal telah ada niat jahat untuk memengaruhi putusan perkara melalui pemberian uang tunai sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.

Selain suap, Marcella juga dituntut atas dugaan pencucian uang. Ia disebut menyamarkan asal-usul dana dalam mata uang dolar AS senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama pihak lain.

Jaksa menyebutkan, terdapat pencucian uang senilai Rp24,5 miliar yang berasal dari fee untuk pengurusan perkara CPO agar hakim menjatuhkan putusan lepas.

“Dapat disimpulkan ada kerja sama dengan peran masing-masing sehingga terwujud perbuatan pencucian uang menurut hukum,” tandas jaksa.

Atas perbuatannya, Marcella dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada 23 Februari mendatang.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AdvokatCPO minyak gorengHakimkasus CPOMarcella SantosoSuap HakimTuntutan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

Post Selanjutnya

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

RelatedPosts

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Post Selanjutnya
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

20 Mei 2026

Satlantas Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Brong, Pengendara Diminta Patuh Aturan

20 Mei 2026
Director Thai Trade Center Jakarta Hataichanok Sivara (sisi kiri) (Foto:Kabariku.com)

Experience Thailand 2026 Digelar di 21 Gerai Hero, Perkuat Produk Thailand di Pasar Indonesia

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

DP3AKB Jabar Tekankan Keluarga Kuat sebagai Fondasi Pembangunan, Soroti Isu Kesehatan Reproduksi dan Perkawinan Anak”

20 Mei 2026
IIES, ITC, dan IFM 2026 siap digelar di ICE BSD dengan menghadirkan ribuan pelaku industri global dan hadiah perjalanan gratis ke Guangzhou.(Irfan/kabariku.com)

ICE BSD Bakal Jadi Pusat Pameran Industri Asia 2026, Pengunjung Berkesempatan Terbang Gratis ke Guangzhou

20 Mei 2026

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com