Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari mandatory spending anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, pada Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pada Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum para pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum mengenai sumber pembiayaan Program MBG.
Ia mendesak pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami menyesalkan persoalan ini baru diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR harus segera mematuhi serta menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” kata Daniel.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, alokasi mandatory spending pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memuat norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh undang-undang.
Menurut MK, batang tubuh pasal tersebut tidak mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG sehingga penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu pemenuhan hak atas pendidikan.
Selain itu, MK menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, serta berbagai persoalan yang dihadapi peserta didik.
Mahkamah menegaskan negara harus memastikan terlebih dahulu terpenuhinya hak warga negara atas pendidikan sebelum mengalokasikan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen utama pendidikan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengapresiasi substansi putusan MK, namun menyayangkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan baru diberlakukan penuh pada APBN berikutnya.
“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” ujar Satriwan.
Sementara itu, salah satu pemohon, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang, meminta pemerintah dan DPR tidak menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. MBG harus segera dikeluarkan dari anggaran pendidikan. Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” kata Reza.
Para pemohon menegaskan putusan MK telah memperjelas bahwa Program MBG bukan merupakan bagian dari komponen pendidikan yang dibiayai melalui mandatory spending anggaran pendidikan.
Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyesuaikan struktur APBN serta memastikan pengalokasian anggaran negara tetap sesuai amanat konstitusi tanpa mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan maupun hak asasi manusia lainnya.
Tiga Pernyataan Sikap
Terhadap putusan tersebut, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia memandang Putusan MK telah menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan.
Kedua, mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan MK dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan. Putusan MK pada dasarnya harus dilaksanakan sesegera mungkin. Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Ketiga, mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan.
“Artinya, pembentuk Undang-Undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia,” menutup pernyataan.*
Baca juga :

















Discussion about this post