• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari mandatory spending anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, pada Kamis (30/7/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pada Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

RelatedPosts

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum para pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum mengenai sumber pembiayaan Program MBG.

Ia mendesak pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami menyesalkan persoalan ini baru diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR harus segera mematuhi serta menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” kata Daniel.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan Program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga  Sosialisasi Reforma Agraria Melalui Perhutanan Sosial dan TORA Katingan Kalteng

Oleh karena itu, alokasi mandatory spending pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Mahkamah juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memuat norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh undang-undang.

Menurut MK, batang tubuh pasal tersebut tidak mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG sehingga penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu pemenuhan hak atas pendidikan.

Selain itu, MK menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, serta berbagai persoalan yang dihadapi peserta didik.

Mahkamah menegaskan negara harus memastikan terlebih dahulu terpenuhinya hak warga negara atas pendidikan sebelum mengalokasikan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen utama pendidikan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengapresiasi substansi putusan MK, namun menyayangkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan baru diberlakukan penuh pada APBN berikutnya.

“Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” ujar Satriwan.

Sementara itu, salah satu pemohon, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang, meminta pemerintah dan DPR tidak menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. MBG harus segera dikeluarkan dari anggaran pendidikan. Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” kata Reza.

Para pemohon menegaskan putusan MK telah memperjelas bahwa Program MBG bukan merupakan bagian dari komponen pendidikan yang dibiayai melalui mandatory spending anggaran pendidikan.

Baca Juga  Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyesuaikan struktur APBN serta memastikan pengalokasian anggaran negara tetap sesuai amanat konstitusi tanpa mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan maupun hak asasi manusia lainnya.

Tiga Pernyataan Sikap

Terhadap putusan tersebut, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia memandang Putusan MK telah menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan.

Kedua, mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan MK dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan. Putusan MK pada dasarnya harus dilaksanakan sesegera mungkin. Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Ketiga, mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan.

“Artinya, pembentuk Undang-Undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia,” menutup pernyataan.*

Baca juga :

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028
Tags: anggaran MBGdana pendidikandpr riKoalisi Selamatkan Pendidikan IndonesiaLBH Jakartamahkamah konstitusiPerhimpunan Pendidikan dan Guru
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

RelatedPosts

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

30 Juli 2026

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Jelang Musim Haji 2027, Kemenag Haji dan Umrah Garut Minta Calon Jemaah Siapkan Paspor, Data, dan Kesehatan

30 Juli 2026
Dok.Foto : Istimewa

Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

30 Juli 2026

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com