Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Lembaga antirasuah itu memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah menemukan dua rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan.
Hasil gelar perkara yang dilakukan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur kepala daerah, pegawai internal KPK, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menemukan dua klaster berbeda dalam pengembangan perkara OTT tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta.
Sementara itu, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain yang kemudian dikembangkan menjadi klaster kedua. Dalam klaster ini, seorang oknum pegawai KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Empat Orang Resmi Menyandang Status Tersangka
Berdasarkan hasil ekspose dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), serta dua pihak swasta Mohamad Haris (GHA) dan Lilik Budi Suprianto (LBS).
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan yang berbeda untuk mendukung proses penyidikan.
KPK Tegaskan Tak Tebang Pilih
Penetapan tersangka terhadap pegawai internal KPK menjadi perhatian publik. Menurut Budi, tersangka DIS merupakan staf administrasi yang bertugas sebagai personel perbantuan dari institusi Kepolisian.
Meski demikian, KPK memastikan status pegawai internal tidak memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh keputusan diambil berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” tegas Budi.
Kasus Jadi Momentum Pembenahan Internal
KPK menilai perkara ini menjadi evaluasi penting bagi lembaga dalam memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah korektif akan dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan KPK.
Selain itu, masyarakat diminta tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK untuk melakukan penipuan ataupun pemerasan.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan Keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” pungkas Budi.




















Discussion about this post