Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan lanjutan yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang merupakan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait tindakan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan ASR.
“Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026) malam.
Meski demikian, Budi menegaskan seluruh proses penyidikan, termasuk penggeledahan yang dipersoalkan, telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana.
“Seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan secara terbuka di persidangan.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” katanya.
KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini,” tutup Jubir KPK.
PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Asrul Azis Taba
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juli 2026 menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba yang menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh KPK. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut sah.
Namun, Asrul kembali mengajukan gugatan praperadilan baru yang secara khusus mempermasalahkan tindakan penggeledahan. Permohonan itu didaftarkan pada 17 Juli 2026 dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka pada 29 Maret 2026. Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengalokasian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Yaqut dan Gus Alex sendiri telah lebih dahulu ditahan KPK pada 12 Maret 2026.
Perkara ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
KPK menduga sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus berupaya memengaruhi pembagian kuota tambahan agar porsi haji khusus mencapai 50 persen, padahal ketentuan yang berlaku menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah travel haji kepada oknum di Kementerian Agama melalui asosiasi penyelenggara haji. Besaran setoran diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap kuota haji khusus yang diperoleh.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mencapai Rp622 miliar.*
Baca juga :




















Discussion about this post