Jakarta,Kabariku.com — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap alasan dirinya menerima mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai klien.
Hotman menegaskan, keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie bukan semata-mata karena pertimbangan honor. Menurutnya, ada sejumlah alasan penting yang membuat dirinya bersedia mendampingi mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut dalam menghadapi proses hukum.
Salah satu pertimbangannya adalah rekam jejak Febrie dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. Hotman juga menyinggung apresiasi yang pernah diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
“Bukan karena honor,” ujar Hotman, seperti dikutip dari pemberitaan yang beredar, Sabtu (18/7/2026).
Hotman resmi menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Ia kemudian mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam. Hotman menyebut seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dengan baik oleh kliennya.
“Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri,” kata Hotman.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri. Meski menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Febrie tidak ditahan pada pemeriksaan perdana tersebut.
Tim kuasa hukum menyebut Febrie bersikap kooperatif dan telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri dan menguasai barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

















Discussion about this post