Jakarta,Kabariku.com– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian itu disampaikan Hotman usai tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Ia mengaku telah menerima surat kuasa dari Febrie pada pagi hari dan langsung mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Sebelum mengonfirmasi penunjukan tersebut, Hotman sempat memberi isyarat kepada wartawan bahwa dirinya hampir dipastikan menjadi kuasa hukum Febrie.
Penunjukan Hotman Paris menambah perhatian publik terhadap kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut. Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto (DR), pihak swasta, dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini bermula setelah Polri mengalihkan penanganan tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani proses penyidikan.
Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum diperkirakan akan membuat proses hukum terhadap Febrie Adriansyah semakin menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak Hotman yang kerap menangani perkara-perkara besar di Indonesia.

















Discussion about this post